Topik Maluku.com, MALTENG– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Maluku Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Maluku Tengah, Senin (7/9/2026). Mereka mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi SMP Negeri 38 Maluku Tengah yang menelan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar.
Aksi tersebut dipimpin Ketua Umum PMII Cabang Maluku Tengah, Rasid Pelupessy. Dalam orasinya dari atas mobil komando Mitsubishi L300 berwarna hitam, Rasid mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya disebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami datang di sini untuk mempertanyakan dan meminta ketegasan dari Polres Maluku Tengah atas status dan nasib kasus dugaan korupsi revitalisasi SMP 38 tersebut,” kata Rasid dalam orasinya.
Rasid menyinggung pernyataan kepolisian pada April 2025 yang saat itu menyebut penyelidikan perkara ditunda karena masa pemeliharaan proyek masih berlangsung.
Menurutnya, jika dihitung hingga saat ini, proses tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kelanjutan perkara.
“Kalau kita hitung sampai hari ini sudah hampir 17 bulan, hampir dua tahun. Seperti apa nasib kasus ini?” ujarnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kanit Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Faudi Ibrahim menemui massa aksi di depan Mapolres Maluku Tengah, sebelah kiri mobil komando. Faudi menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi SMP Negeri 38 masih berjalan dan tidak dihentikan.
“Perkembangannya penyelidikannya, mohon maaf agak terlambat. Kami dari Reskrim Polres Maluku Tengah tidak melihat kasus ini serta-merta begitu saja. Kemudian ada mekanisme yang harus kita lalui,” ujar Faudi kepada massa aksi.
Dia menjelaskan, salah satu kendala dalam proses penyelidikan sebelumnya adalah pemeriksaan ahli konstruksi. Ahli yang dibutuhkan berada di Ambon sehingga penjadwalan pemeriksaan membutuhkan waktu.
Pemeriksaan ahli tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi pekerjaan sekaligus menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Kasus revitalisasi SMP Negeri 38 masih berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.
Menurut Faudi, pemeriksaan ahli konstruksi kini telah dilakukan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan nilai kerugian sekitar Rp 452.740.845. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan dari para saksi.
Faudi mengatakan pihaknya berencana melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Rencana kami ke depan, minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan di Polda,” katanya.
Gelar perkara tersebut rencananya dilakukan di Polda Maluku. Setelah proses gelar perkara, penyidik Polres Maluku Tengah akan kembali menindaklanjuti proses hukum di tingkat Polres.Kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku terkait proses penghitungan atau pemeriksaan kerugian negara.
Faudi meminta mahasiswa tetap membangun komunikasi dengan kepolisian agar perkembangan penanganan perkara tersebut dapat dipantau.
Proyek rehabilitasi berat SMP Negeri 38 Maluku Tengah diketahui menelan anggaran sekitar Rp 3,4 miliar. Pekerjaan tersebut dikerjakan Haji Mansur melalui perusahaan CV Marawakan.
Proyek itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak Nomor 420/23.a/KONTRAK/DAK-SMP 38 MT/VII/2024.
Item pekerjaan menjadi sorotan salah satunya adalah alumunium foil pada struktur atap yang disebut memiliki anggaran sekitar Rp 90 juta. Item tersebut diduga tidak dikerjakan oleh pihak kontraktor.
Selain itu, sejumlah pintu di SMP Negeri 38 diduga tidak menggunakan kayu standar kelas 1 sebagaimana spesifikasi pekerjaan.
Item lainnya yang dipersoalkan yakni kloset duduk pada toilet sekolah yang diduga tidak dikerjakan. Keramik pada toilet sekolah juga disebut tidak dipasang sebagaimana spesifikasi.
Tidak hanya itu, penggunaan cat dinding juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Kini, massa PMII meminta aparat penegak hukum memastikan kasus tersebut tidak berhenti pada tahap penyelidikan. Sementara kepolisian memastikan perkara masih berjalan dan akan menentukan peningkatan status perkara melalui gelar perkara di Polda Maluku.(TM-03)












