TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Polda Maluku Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Ambon, Sita Puluhan Paket Sabu dan Ganja

Oplus_131072

Topik Maluku.com, AMBON— Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba di sejumlah lokasi di Kota Ambon.

Ketiga tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku masing-masing berinisial Z.I.S (24), A.O (51), dan W.A.S alias Iren (35). Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Selasa dan Rabu, 17–18 Juni 2025, di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi M. Areis Aminnulla, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025, menyebutkan penangkapan pertama dilakukan terhadap A.O, seorang ibu rumah tangga, di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.

“Dari tangan tersangka A.O, kami mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 0,73 gram,” ujar Aminnulla.

Menurutnya, satu paket sabu awalnya ditemukan dalam plastik teh warna kuning, sedangkan 10 paket lainnya ditemukan di dalam kotak parfum merah yang disimpan di lemari pakaian. Satu paket lainnya dibungkus plastik bening dan sedotan, lalu dibalut tisu dan disembunyikan di saku celana. Polisi juga menyita timbangan digital dan puluhan plastik klip bening sebagai barang bukti pendukung.

Penangkapan kedua dilakukan pada Rabu dini hari, 18 Juni, sekitar pukul 01.30 WIT, di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Petugas mengamankan W.A.S alias Iren di kamar kosnya, setelah menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam tas jinjing hitam miliknya.

Sementara itu, pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIT, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap Z.I.S. Dari tersangka, polisi menyita 16 paket ganja yang dibungkus dengan kertas nasi dan disembunyikan di bagian kaki celana.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti yang ditemukan. A.O dan W.A.S dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Z.I.S dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU yang sama,” kata Aminnulla.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Maluku, khususnya Kota Ambon,” ujar Aminnulla.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !