Topik Maluku.com, MALTENG– Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Maluku Tengah terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah saat ini masih menunggu hasil audit dan klarifikasi saksi untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea, mengatakan proses penyidikan kini memasuki tahapan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor.
“Untuk penanganan Bansos sekarang sudah pada tahap perhitungan. Tim auditor setelah menerima dokumen dari kami sedang melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Herbert kepada wartawan di Masohi, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, klarifikasi dilakukan untuk menguji kebenaran material dari setiap keterangan yang telah diperoleh penyidik sekaligus menelusuri aliran dana bantuan sosial yang menjadi objek penyidikan.
“Klarifikasi ini bertujuan menemukan kebenaran material, termasuk terkait aliran dana. Semua itu menjadi bagian penting dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia memperkirakan tahapan klarifikasi masih membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga minggu ke depan. Hal tersebut karena tim auditor harus kembali memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya belum memenuhi panggilan.
“Kalau semua saksi hadir tentu prosesnya lebih cepat. Tetapi seperti pemanggilan sebelumnya, dari sekitar 100 orang yang dipanggil hanya 28 yang hadir. Karena itu dilakukan pemanggilan ulang,” katanya.
Kajari juga mengimbau seluruh saksi yang menerima surat panggilan untuk bersikap kooperatif dan meluangkan waktu memenuhi proses klarifikasi.
“Kami berharap para saksi yang dipanggil dapat hadir sehingga proses audit dan klarifikasi bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Meski demikian, Herbert menegaskan hingga saat ini hasil klarifikasi yang dilakukan auditor masih sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kami selalu memantau perkembangan hasil klarifikasi. Sampai sekarang masih on the track dengan hasil penyidikan. Belum ada perubahan yang signifikan,” tegasnya.
Menurut Herbert, apabila ditemukan adanya perbedaan pendapat atau perubahan keterangan dari saksi, hal tersebut akan menjadi bahan kajian auditor. Namun fakta hukum yang telah diperoleh penyidik tetap menjadi dasar utama dalam perkara tersebut.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian negara, Herbert menegaskan bahwa audit internal masih memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia meminta publik untuk membaca secara utuh putusan MK yang dimaksud agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami bekerja berdasarkan SOP, hukum acara dan pedoman yang berlaku. Kalau melihat putusan MK secara utuh, sebenarnya tidak ada pergeseran dari putusan sebelumnya,” katanya.
Herbert menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh berbagai lembaga auditor yang memiliki kewenangan dan kompetensi, termasuk auditor internal kejaksaan yang telah tersertifikasi.(TM-03)












