Topik Maluku.com, SBB– Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, meminta masyarakat Negeri Patahuwe dan Negeri Lisabata, Kecamatan Taniwel Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mengutamakan perdamaian di tengah situasi yang memanas.
Benhur mengingatkan agar ketegangan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok. Dia meminta pemerintah negeri, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat aktif mengambil peran untuk meredam situasi.
“Adat itu seharusnya menjadi kekuatan untuk mempersatukan masyarakat, bukan menjadi dasar untuk saling menjauh. Persoalan yang terjadi jangan sampai merusak hubungan persaudaraan yang sudah terbangun,” ujar Benhur.
Menurut Benhur, masyarakat Maluku memiliki modal sosial berupa adat, pela, gandong, dan semangat persaudaraan yang dapat menjadi kekuatan dalam menyelesaikan persoalan secara damai.
Dia juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, persoalan tersebut diminta diselesaikan melalui jalur yang sesuai. Sementara dugaan pelanggaran hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada yang melakukan kesalahan, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Tetapi jangan sampai kesalahan individu kemudian membuat masyarakat yang tidak tahu apa-apa ikut menjadi korban,” tegasnya.
Benhur menilai komunikasi antarpihak perlu segera dibuka untuk mencari solusi bersama. Menurutnya, dialog harus dikedepankan agar persoalan tidak semakin meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dia juga mengingatkan warga agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Dalam situasi yang sensitif, kata Benhur, penyebaran informasi yang tidak jelas kebenarannya dapat memperbesar ketegangan.
“Jangan mudah terprovokasi. Tahan diri, jangan mengambil langkah yang dapat memperbesar masalah. Percayakan prosesnya kepada aparat dan mari kita bersama-sama menjaga keamanan,” katanya.
Benhur menegaskan masyarakat Patahuwe dan Lisabata memiliki hubungan sosial yang harus tetap dijaga. Dia berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan permusuhan berkepanjangan.
“Yang bersalah diproses, yang tidak bersalah harus dilindungi. Jangan sampai persoalan yang bisa diselesaikan justru berkembang dan menimbulkan korban baru. Perdamaian harus menjadi kepentingan bersama,” pungkasnya.(TM-03)












