TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Siapkan Perlawanan Total, P3MS Desak Pemprov Maluku Selesaikan Polemik Status Negeri Samasuru

Topik Maluku.com, MALTENG— Persekutuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Samasuru (P3MS) menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk memperjuangkan status dan hak masyarakat Negeri Adat Samasuru (Uru Amalatu), Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, yang menurut mereka belum mendapatkan kepastian selama 16 tahun.

Ketua P3MS, Arter Tuny, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan DPRD Provinsi Maluku. Ia menilai persoalan administrasi dan tapal batas yang berkaitan dengan Samasuru telah berdampak terhadap pelayanan pemerintahan, pendidikan, ekonomi, hingga hak-hak masyarakat.

Menurut Arter, persoalan tersebut berkaitan dengan terbitnya Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah. P3MS menilai regulasi tersebut perlu dikaji kembali karena dianggap tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009.

Di sisi lain, Arter menyebut keberadaan dan status tatanan adat Samasuru telah diakui dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2012. Karena itu, P3MS mempertanyakan mengapa hingga kini masyarakat Samasuru masih menghadapi ketidakjelasan terkait status wilayah dan pemerintahan negerinya.

“Enam belas tahun bukan waktu yang singkat. Masyarakat Samasuru terus berada dalam ketidakpastian mengenai status dan pelayanan pemerintahan,” tegas Arter.

Ia mengklaim ketidakjelasan tersebut turut berdampak terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), bantuan sosial, pelayanan kesehatan, serta hak-hak politik masyarakat.

P3MS juga menyoroti persoalan pendidikan. Arter menyebut terdapat lima sekolah yang berdiri di atas tanah adat Negeri Samasuru di Kecamatan Teluk Elpaputih, namun data pendidikan atau Dapodik sekolah-sekolah tersebut menurutnya mengalami persoalan administrasi akibat penetapan wilayah yang masih diperdebatkan.

“Lima sekolah yang berdiri di atas tanah adat Samasuru jangan sampai menjadi korban dari persoalan tapal batas. Pendidikan anak-anak tidak boleh dikorbankan karena persoalan administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Arter, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga menyentuh keberadaan masyarakat adat serta masa depan generasi muda Samasuru.

P3MS meminta Pemprov Maluku dan DPRD Provinsi Maluku tidak hanya melakukan pembahasan di tingkat birokrasi, tetapi turun langsung melihat kondisi masyarakat Samasuru. Mereka juga mendesak pemerintah daerah memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut hak masyarakat Samasuru mendapatkan kepastian hukum, pelayanan pemerintahan, pendidikan dan hak-hak dasar lainnya,” kata Arter.

Ia menegaskan P3MS akan terus melakukan konsolidasi apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons serius dari pemerintah. Menurutnya, berbagai langkah perjuangan akan ditempuh melalui mekanisme yang dianggap sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat.

P3MS juga meminta Pemprov Maluku bersama DPRD Maluku segera membuka ruang dialog dengan masyarakat Samasuru untuk membahas persoalan status negeri, tapal batas, pelayanan publik dan keberadaan lima sekolah yang disebut terdampak.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat Samasuru. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” tutup Arter.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !