Topik Maluku.com, MALTENG– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Tengah terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Salah satu inovasi yang kini diterapkan adalah layanan perizinan melalui QR Code (barcode) yang memudahkan masyarakat, khususnya mahasiswa, mengakses berbagai layanan administrasi secara daring.
Melalui sistem tersebut, pemohon dapat mengajukan izin penelitian, tanpa harus datang langsung ke Kantor. Selain itu, layanan ini juga memungkinkan masyarakat mengakses standar pelayanan serta memverifikasi keaslian dokumen yang diterbitkan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maluku Tengah, Johanes Noya, mengatakan inovasi tersebut telah diterapkan sejak Oktober 2025 melalui Sistem Informasi Penelitian (SIPENA).

“Dalam rangka membantu mahasiswa mengurus surat keterangan penelitian, Kesbangpol membuat sistem online yang bernama SIPENA atau Sistem Informasi Penelitian,” kata Johanes kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. Senin (3/8/26).
Menurutnya, ada dua tujuan utama penerapan SIPENA. Pertama, mempermudah mahasiswa memperoleh izin penelitian. Kedua, menghemat biaya karena pemohon tidak perlu datang ke kantor Kesbangpol di Masohi. Ketiga, mencegah praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan.
“Sistem ini dibuat sangat sederhana menggunakan Google Form. Mahasiswa cukup melakukan scan barcode, kemudian mengisi formulir yang tersedia. Setelah data diisi sesuai persyaratan, petugas kami akan segera memproses surat keterangan pada jam kerja,” ujarnya.
Johanes menjelaskan, digitalisasi layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kesbangpol meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Dalam penerapannya, QR Code memiliki tiga fungsi utama. Pertama, memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi standar pelayanan, mulai dari persyaratan, alur pelayanan hingga maklumat pelayanan.
Kedua, menjadi pintu masuk pengajuan berkas secara online. Setelah barcode dipindai, pemohon diarahkan ke formulir digital untuk mengisi identitas serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan tanpa harus datang ke kantor.
Untuk mengajukan izin penelitian, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, seperti surat pengantar dari perguruan tinggi, proposal penelitian, fotokopi KTP atau KTM, serta pasfoto. Seluruh dokumen kemudian diunggah melalui formulir digital yang diakses melalui QR Code.
Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan menerima pemberitahuan dan dapat mengunduh surat rekomendasi atau izin penelitian yang telah dilengkapi QR Code resmi.
Kesbangpol Maluku Tengah juga menyediakan dua jenis QR Code, yakni Barcode Izin Penelitian untuk pengajuan penelitian dan Barcode Selesai Penelitian yang digunakan untuk pelaporan atau penyelesaian administrasi setelah kegiatan penelitian selesai.
Melalui inovasi tersebut, Kesbangpol berharap pelayanan administrasi menjadi lebih efisien, memangkas waktu pengurusan, sekaligus mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Maluku Tengah.(TM-03)











