Ambon, Topik Maluku — Direktur PT Patrick Pratama, Patrick Tanuwijaya, memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan material galian C dalam pekerjaan Penggantian Jembatan Wai Parang di Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Patrick menegaskan, pengambilan material galian C dari Kali Riuwapa, Kairatu, telah dihentikan setelah pihak perusahaan memperoleh informasi mengenai persoalan legalitas kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
“Awalnya Axel menyebut memiliki izin lengkap. Namun setelah rapat bersama DPRD SBB, kami mendapat informasi bahwa Axel tidak mengantongi izin pertambangan galian C,” kata Patrick kepada Topik Maluku
Menurut dia, sebelumnya pihak perusahaan memperoleh material galian C dari lokasi tersebut setelah melakukan pembayaran kepada Axel selaku penambang.
“Untuk galian C yang diambil dari Kali Riuwapa itu saya melakukan pembayaran dengan saudara Axel, penambang,” ujarnya.
Patrick mengatakan, pada awalnya Axel menyampaikan kepada perusahaan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan telah memiliki kelengkapan izin.
Namun, setelah persoalan tersebut dibahas dalam rapat bersama DPRD SBB, perusahaan memperoleh informasi berbeda mengenai legalitas kegiatan penambangan tersebut.
Atas kondisi itu, PT Patrick Pratama kemudian menghentikan pengambilan material dari lokasi yang dikelola Axel.
“Sekarang kita sudah hentikan pengambilan galian C dari Axel,” tegasnya.
Kontraktor Jelaskan Posisi Galian C dalam Proyek
Patrick juga membantah informasi yang menyebutkan pihaknya tidak memberikan kontribusi terkait material galian C yang digunakan untuk kebutuhan penimbunan proyek.
Ia menjelaskan material untuk kebutuhan pekerjaan diperoleh dari dua lokasi, yakni Kali Riuwapa di Kairatu dan Wai Aru di Kamal.
Menurut Patrick, penggunaan material tersebut merupakan bagian dari kebutuhan pekerjaan penimbunan dalam paket Penggantian Jembatan Wai Parang.
Ia menegaskan pihak perusahaan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Soal Kewajiban kepada Pemkab SBB
Terkait kewajiban atau kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten SBB, Patrick memastikan pihaknya tidak bermaksud menghindari tanggung jawab.
Namun, ia menjelaskan kewajiban tersebut akan diselesaikan pada tahap akhir pekerjaan.
“Saya biasanya kalau pekerjaan masih jalan, dan material galian C masih dibutuhkan, saya belum berikan kewajiban. Itu akan diberikan di akhir sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan alat milik perusahaan dikeluarkan dari lokasi proyek,” tandasnya.
Satker PJN Jelaskan Perubahan Desain Jembatan
Sementara itu, Kepala Satker PJN Wilayah I Maluku, Ir. Abdul Hamid Payapo, ST., MT., memberikan penjelasan mengenai perubahan pekerjaan Jembatan Wai Parang yang sebelumnya turut menjadi sorotan.
Payapo mengatakan proyek tersebut berada dalam wilayah kerja Satker PJN Wilayah I Maluku dan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Proyek dengan nilai kontrak Rp14.934.906.318,74 itu dikerjakan oleh PT Patrick Pratama.
Menurut Payapo, perubahan pekerjaan dilakukan setelah pelaksanaan Mutual Check (MC) 0 persen di lapangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan perlunya penyesuaian geometrik jalan untuk meningkatkan aspek keselamatan, kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Perubahan addendum paket Jembatan Wai Parang itu disebabkan karena adanya review desain terhadap konstruksi dinding penahan tanah untuk oprit jembatan yang semula pasangan batu menjadi beton,” ujar Payapo yang akrab disapa Mito.
Ia menjelaskan perubahan konstruksi tersebut membutuhkan proses review desain sekaligus penyesuaian waktu pelaksanaan pekerjaan.
Payapo yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala BPJN Maluku Utara menegaskan setiap perubahan kontrak melalui addendum dilakukan berdasarkan SOP perubahan kontrak yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
“Pada prinsipnya perubahan kontrak melalui addendum mengikuti SOP perubahan kontrak Bina Marga. Kalaupun adanya keterlambatan pekerjaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam kontrak,” jelasnya.
Pengendalian perubahan kontrak, kata Payapo, dilakukan secara berjenjang mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker hingga Balai.
Perubahan Desain Berdampak pada Waktu Pekerjaan
Direktur PT Patrick Pratama Patrick Tanuwijaya menambahkan perubahan desain bermula dari hasil MC 0 persen bersama BPJN Maluku.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan persoalan pada geometrik jembatan lama yang menurutnya memiliki tingkat kerawanan terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Jembatan yang dulunya berada di bawah itu rawan kecelakaan. Beberapa kali terjadi kecelakaan. Jadi dilakukan perubahan geometrik untuk merubah kontur jembatan dan dinaikkan lebih tinggi,” katanya.
Perubahan geometrik tersebut kemudian berdampak terhadap desain konstruksi.
Pada perencanaan awal, dinding penahan tanah menggunakan pasangan batu. Setelah dilakukan review desain, konstruksi tersebut diubah menjadi beton.
Perubahan itu kemudian dituangkan melalui addendum kedua karena berdampak terhadap volume pekerjaan.
Patrick mengatakan perusahaan tidak dapat langsung melaksanakan perubahan sebelum menerima keputusan dan dokumen resmi.
“Karena belum adanya keputusan terhadap perubahan itu, selaku penyedia kami belum mengambil langkah melakukan kegiatan apapun sebelum dokumen perubahan itu kami terima,” ujarnya.
Setelah perusahaan menyurati Balai melalui PPK, perubahan tersebut kemudian dibahas dan diputuskan untuk dilaksanakan.
Perubahan desain tersebut kemudian berdampak terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan. Patrick mengatakan perusahaan mendapatkan tambahan waktu selama 59 hari, sementara nilai proyek disebut tetap sama dengan nilai kontrak awal.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Penggantian Jembatan Wai Parang, termasuk perubahan desain, mekanisme addendum, tambahan waktu serta persoalan material galian C.
Patrick juga berharap kritik terhadap proyek tersebut dapat ditempatkan berdasarkan informasi yang lengkap sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
















