Ambon, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Zakarias Kadmaer bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Setelah melakukan persidangan di Direktorat Mahkamah Agung Negeri Ambon. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon kini menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Ipda Zakarias Kadmaer yang telah dinyatakan terbukti melakukan penipuan dalam seleksi penerimaan anggota polisi terhadap seorang ibu-ibu pedangan bakso di kota Ambon.
Zakarias beserta istrinya terbukti meminta uang senilai Rp50 juta dari seorang tukang bakso dengan iming-iming meloloskan anaknya menjadi anggota kepolisian.
Kasus ini mendapat perhatian penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia meminta kepada kepala kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) agar memastikan pelaku tidak lagi berdinas di Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease.
“Oknum penipu seperti ini memang sudah selayaknya dijebloskan ke penjara. Saya minta Pak Kapolda Maluku pastikan karir pelaku di kepolisian sudah berakhir, dipecat. Jangan sampai setelah selesai pidananya, dia malah balik berdinas lagi, sudah bobrok mentalnya,” ujar Sahroni, pada Jumat (28/3/2025).
Ahmad Sahroni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan jalan pintas masuk Polri dengan bayaran yang diminta.
“Masyarakat jangan percaya angan-angan untuk masuk polisi dengan bayar. Itu sudah seratus persen fiks penipuan. Pak Kapolri sudah tegaskan tes polisi gratis, jadi tidak adalagi pungutan biaya. Maka, ya adil saja, berlatih dan belajar, bukan malah bayar,” tambahnya.
Dari adanya kasus seperti ini, menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan sedemikian. (TM-03)