TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Polres Malteng Disorot, Kasus Dugaan Penghinaan Jurnalis Sudah Naik Penyidikan Belum Ada Tersangka

Topik Maluku.com, MALTENG– Penanganan dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis perempuan di Maluku berinisial G menuai sorotan tajam. Proses hukum yang berjalan sejak laporan awal dibuat pada 4 Juni 2025 di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Kasus tersebut menyeret dua terlapor, yakni Aji Pole, pegawai kontrak cleaning service di Kantor DPRD Kota Ambon, dan Jhena Ode yang kini telah menjadi istrinya. Keduanya diduga melakukan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap korban melalui pesan WhatsApp dan Messenger.

Dalam percakapan yang dilaporkan korban, keduanya disebut melontarkan kata-kata kasar dan makian yang dinilai tidak pantas ditujukan kepada seorang perempuan.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Maluku Tengah, laporan kemudian dilimpahkan dari Polresta Ambon ke Polres Malteng pada 13 November 2025. Namun sejak pelimpahan itu, proses hukum dinilai berjalan lambat dan berlarut-larut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 19 Januari 2026, penyidik menyebut telah dua kali melayangkan undangan klarifikasi kepada kedua terlapor. Namun Aji Pole dan Jhena Ode tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan.

“Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada saudara Terlapor Aji Pole dengan nomor surat: B/1250/XI/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 25 November 2025 namun terlapor tidak dapat hadir dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan,” demikian isi SP2HP tersebut.

Hal serupa juga terjadi pada Jhena Ode. Bahkan dalam undangan klarifikasi kedua tertanggal 7 Januari 2026, keduanya kembali tidak hadir dengan alasan yang sama.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Dalam SP2HP tertanggal 27 Januari 2026, polisi menyebut telah dilakukan mediasi pada 23 Januari 2026 dengan menghadirkan pelapor, kedua terlapor, serta pimpinan tempat korban bekerja sebagai Wartawan. Namun mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan.

“Mediasi yang dilaksanakan tidak berhasil sehingga perkara yang dilaporkan oleh saudari G akan dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tulis penyidik dalam surat tersebut.

Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Sena Ode, Olvi Matapere, dan Zahra Hitipeuw.

Perkembangan penting muncul dalam SP2HP tertanggal 26 Februari 2026. Penyidik mengaku telah berkoordinasi dengan ahli bahasa dari Universitas Pattimura Ambon serta ahli ITE dari Universitas Perbanas Surabaya terkait barang bukti berupa percakapan chat dan rekaman suara makian yang diduga dilakukan oleh Aji Pole terhadap korban.

Selain itu, gelar perkara yang dilakukan pada 25 Februari 2026 menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut.

“Rekomendasi dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan peristiwa pidana dalam laporan pengaduan saudari G sehingga laporan tersebut dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi,” demikian isi dokumen tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan kemudian resmi ditingkatkan menjadi dua Laporan Polisi, yakni LP/B/22/III/2026 dan LP/B/23/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026.

Namun proses pemeriksaan terhadap terlapor kembali mengalami hambatan. Dalam SP2HP tertanggal 1 April 2026 disebutkan bahwa Jhena Ode kembali tidak memenuhi panggilan klarifikasi dengan alasan baru selesai melaksanakan pernikahan.

Puncak polemik muncul dalam SP2HP tertanggal 20 April 2026. Dalam surat itu, penyidik menyatakan perkara telah melalui gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 April 2026.

Hasil gelar perkara menyebut perkara tersebut telah ditemukan unsur pidana sehingga layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun di sisi lain, penyidik justru mengategorikan perkara tersebut sebagai penghinaan ringan atau tindak pidana ringan (Tipiring).

Alasannya, percakapan yang terjadi dianggap berlangsung dua arah dan tidak diketahui publik.

“Perkara yang dilaporkan merupakan perkara penghinaan ringan karena percakapan yang dilakukan merupakan percakapan yang terjadi dua arah dan tidak berada di depan umum atau diketahui oleh umum sehingga perkara tersebut memenuhi unsur pasal penghinaan ringan,” tulis penyidik.

Atas dasar itu, penanganan perkara kemudian dilimpahkan dari Satuan Reskrim ke Unit Tipiring Sat Samapta Polres Maluku Tengah.

Namun setelah dilimpahkan, proses penanganan kembali dinilai lambat. Korban baru menerima SP2HP terbaru pada 15 Mei 2026 yang menyebut Unit Tipiring Sat Samapta baru menerima pelimpahan perkara dan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor serta saksi-saksi.

“Unit Tipiring Sat Samapta Polres Maluku Tengah sedang melaksanakan penyidikan dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan saksi-saksi,” demikian isi surat tersebut.

Jawaban tersebut membuat korban kecewa karena perkara yang telah berjalan sejak 2025 dinilai belum menunjukkan progres signifikan.

Saat mempertanyakan kapan penetapan tersangka dilakukan, korban mengaku mendapat jawaban normatif dari anggota Samapta Polres Malteng, Bripda AAN Raharusun.

“Baik Ibu. Perlu kami jelaskan bahwa untuk kasus Tipiring, prosesnya memang sedikit berbeda dengan tindak pidana umum. Saat ini kami masih merampungkan kelengkapan berkas dan koordinasi internal. Begitu ada perkembangan mengenai penetapan tersangka atau pelimpahan perkara, akan segera kami sampaikan kepada Ibu sebagai pelapor,” tulis Bripda AAN Raharusun melalui pesan WhatsApp.

Lambannya penanganan perkara ini pun memicu kritik publik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa perkara yang telah dinyatakan memiliki unsur pidana dan naik ke tahap penyidikan belum juga menghadirkan kepastian hukum.

Kasus tersebut juga memunculkan kekhawatiran lebih luas terkait akses keadilan bagi masyarakat.

“Kalau jurnalis saja sulit mendapatkan keadilan, bagaimana masyarakat biasa?” ujar salah satu rekan korban.

Publik kini menanti keseriusan Polres Maluku Tengah dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !