TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Warga Adat Manusela Protes Balai TN Manusela, Minta Titik Koordinat 136 Ditinjau Ulang

Topik Maluku.com, MALTENG-Masyarakat adat Negeri Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah kembali menyuarakan penolakan terhadap penetapan titik koordinat 136 yang berada di wilayah mereka. Desakan itu disampaikan melalui aksi terbuka yang terekam dalam video berdurasi 32 detik yang diterima TopikMaluku.com, pada Jum’at (29/5/2026).

Dalam video tersebut, sejumlah warga adat terlihat mengenakan kain berang merah di kepala sambil membawa poster tuntutan. Mereka meminta pihak Balai Taman Nasional Manusela (TNM) segera meninjau kembali titik koordinat yang selama ini dinilai memicu polemik di tengah masyarakat adat.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap batas kawasan konservasi yang disebut-sebut bersinggungan langsung dengan wilayah produksi dan ruang hidup masyarakat adat Negeri Manusela.

Sejumlah Masyarakat Manusela dalam video itu menegaskan bahwa persoalan tapal batas hingga kini belum sepenuhnya dipahami masyarakat karena minimnya sosialisasi dari pihak terkait.

“Kami Mayarakat adat Negeri Manusela meminta titik koordinat 136 ditinjau kembali oleh Balai Taman Nasional Manusela,” ujar warga dalam video tersebut.

Anak-anak Manusela memegang kertas bertuliskan kata-kata serta poin tuntunan untuk Balai TNM. Dok: Ist

Masyarakat menilai keberadaan titik koordinat tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas berkebun, pemanfaatan hasil hutan, hingga akses masyarakat adat di kawasan yang selama ini telah mereka tempati turun-temurun.

Selain meminta evaluasi terhadap koordinat kawasan, masyarakat adat Negeri Manusela juga menyampaikan enam poin tuntutan kepada pemerintah dan pihak Balai TNM.

Pertama, masyarakat meminta pemerintah memperjelas tapal batas kawasan konservasi, termasuk arah maju-mundur serta zonasi yang berada di wilayah produksi masyarakat adat.

Menurut warga, ketidakjelasan batas kawasan menyebabkan masyarakat sering berhadapan dengan persoalan hukum saat melakukan aktivitas di wilayah yang mereka anggap sebagai tanah adat.

Kedua, masyarakat meminta adanya sosialisasi menyeluruh kepada 12 negeri penyangga yang berada di dalam kawasan konservasi Balai Taman Nasional Manusela. Mereka menilai selama ini banyak warga belum memahami batas dan aturan pengelolaan kawasan taman nasional.

Ketiga, masyarakat adat menuntut adanya jaminan kompensasi dari pemerintah kepada masyarakat Negeri Manusela atas dampak pembatasan aktivitas yang terjadi akibat penetapan kawasan konservasi.

Keempat, warga meminta pemerintah memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat Negeri Manusela beserta hak ulayat mereka.

Menurut masyarakat, pengakuan hukum adat menjadi penting agar konflik lahan dan kriminalisasi terhadap warga adat tidak terus terjadi di kemudian hari.

Kelima, masyarakat meminta adanya keringanan hukum terhadap aktivitas masyarakat adat yang dilakukan di kawasan konservasi Taman Nasional Manusela. Mereka menilai aktivitas berkebun maupun mengambil hasil hutan dilakukan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk kepentingan komersial besar.

Sementara poin keenam, masyarakat mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Aksi masyarakat adat Manusela itu kini menjadi sorotan karena menyangkut hubungan antara kawasan konservasi negara dan ruang hidup masyarakat adat di Pulau Seram.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Taman Nasional Manusela belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat adat Negeri Manusela maupun polemik titik koordinat 136 yang dipersoalkan warga.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !