Topik Maluku.com, BURU— Transaksi gadai sepeda motor jenis RX-King antara dua pihak di Namlea berujung persoalan. Sengketa yang awalnya berkaitan dengan pengembalian kendaraan dan nilai tebusan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pencemaran nama baik setelah foto serta tuduhan terhadap salah satu pihak beredar di sejumlah grup Facebook. Selasa, 2 September 2026. Kabupaten Buru, Maluku.
Pemilik kendaraan, yang dalam keterangannya disebut berinisial Iwan Rumakat, mengaku keberatan atas sejumlah unggahan di media sosial yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta transaksi yang terjadi.
Menurut Rumakat, transaksi gadai tersebut bermula ketika kedua belah pihak sepakat menggadaikan sepeda motor RX-King dengan jangka waktu sekitar dua bulan. Nilai uang yang diterima dalam transaksi tersebut disebut sebesar Rp5 juta.
Namun, persoalan muncul setelah sepeda motor yang menjadi objek gadai tersebut diberikan atau dipinjamkan kepada pihak lain. Kendaraan itu kemudian mengalami kerusakan yang cukup parah.
Rumakat mengaku tidak menerima kondisi tersebut dan meminta agar sepeda motor diperbaiki serta kerugian yang timbul dipertanggungjawabkan. Ia kemudian berupaya mengambil kembali kendaraannya sekaligus mengembalikan uang gadai yang sebelumnya diterima. Dan iya akan menempuh jalur hukum secepatnya di polres Namlea, agar masalah ini tidak membias dan mencemari Nama Baiknya.
“Ambel 5 juta, mau ambel mau di tembus diminta 7 juta. Lah, kaget ko bisa 7 juta? Awal bicara bukan seperti itu. Uang saya kurang, saya usaha dua juta lagi. Terus saya mau ambil motor, dia tidak di tempat. Dia di lokasi tambang. Chat ulang-ulang di WhatsApp masuk centang dua, tapi seng mau balas,” ujar Rumakat saat diwawancarai melalui WhatsApp, Kamis (3/09/26).
Rumakat mengatakan, dirinya pada awalnya hanya ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Ia mengaku bersedia mengembalikan uang sebesar Rp5 juta sebagaimana nilai awal transaksi, tetapi pihak yang menerima gadai disebut meminta tambahan sebesar Rp2 juta.
“Kalau bilang orang panakal, seng mungkin. Sampai model itu pikiran saya ini jatuh. Tapi saya juga tidak marah apa-apa karena siap tunggu jawab. Dia mau kirim Rp5 juta, bunga Rp2 juta, bikin motor. Tapi awal ambil tidak begitu,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Persoalan lain yang menjadi keberatan Rumakat adalah kondisi sepeda motor setelah berada dalam penguasaan pihak penerima gadai. Rumakat menyebut, saat transaksi berlangsung, kondisi kendaraan masih aman. Namun, setelah kendaraan tersebut diberikan kepada orang lain untuk digunakan, motor mengalami kerusakan.
Menurut Rumakat, pihak yang menerima gadai seharusnya bertanggung jawab terhadap kendaraan selama kendaraan tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga membantah apabila dirinya kemudian diminta menanggung seluruh kerusakan yang terjadi.
Rumakat mengungkapkan, sempat ada pembicaraan agar persoalan tersebut diselesaikan di Ambon. Ia bahkan mengaku telah mengeluarkan biaya perjalanan, namun rencana tersebut kembali berubah.
“Terus ada juga dia adik bilang baku ator di Ambon. Oke saya mau. Beli tiket, motor sudah naik. Adiknya bilang seng usah, nanti dorang datang. Oke saya turun lagi pas di depan. Dua orang itu mau ke Ambon, terpaksa kasih tiket saya buat mereka. Sudah jalan jauh, suruh lagi ke Ambon. Saya juga emosi, tapi tidak marah,” kata Rumakat.
Ia melanjutkan, dirinya kemudian kembali ke tempat semula karena proses penyelesaian tersebut tidak kunjung jelas. Bahkan, Rumakat mengaku telah beberapa kali menghubungi pihak terkait melalui WhatsApp untuk memastikan rencana penyelesaian, termasuk mengenai penggantian bagian motor yang rusak. Namun, menurutnya, komunikasi tersebut tidak mendapatkan kepastian.
Di tengah persoalan tersebut, Rumakat mengaku kembali menghadapi masalah lain. Foto dirinya disebut telah beredar di sejumlah grup Facebook, termasuk grup jual beli Namlea dan grup yang berkaitan dengan kawasan Gunung Botak.
Menurut keterangannya, unggahan tersebut tersebar di lebih dari lima grup Facebook. Rumakat menilai isi unggahan tersebut memuat tuduhan yang tidak sesuai dengan pembicaraan maupun fakta transaksi menurut versinya.
Ia pun menyatakan keberatan dan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Beta tuntut beta pung nama baik, karena dia postingan tidak sesuai deng beta pe bicara. Yang beta bicara bukan begitu,” tegas Rumakat.
Rumakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan melalui tuduhan di media sosial.
Ia juga meminta agar setiap pihak yang memiliki informasi terkait transaksi tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga persoalan tidak semakin melebar.
Sengketa ini pada dasarnya bermula dari transaksi gadai kendaraan, namun kemudian berkembang menjadi persoalan mengenai kondisi kendaraan, nilai pengembalian, serta unggahan di media sosial yang dipersoalkan oleh salah satu pihak.
Untuk menjaga prinsip independensi dan keberimbangan, keterangan dalam pemberitaan ini merupakan berdasarkan penjelasan dari Rumakat sebagai pihak yang memberikan keterangan. Keterangan dari pihak Jufri R. Atau pihak lain yang disebut dalam perkara ini belum tercantum dalam bahan yang diterima dan belum dimintakan klarifikasi.
Karena itu, tuduhan mengenai pencemaran nama baik maupun tanggung jawab atas kerusakan kendaraan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya klarifikasi dari pihak terkait dan/atau proses hukum yang menentukan.
Jika perkara tersebut benar-benar dilaporkan kepada aparat penegak hukum, pembuktian mengenai isi unggahan, konteks transaksi, kondisi kendaraan, kesepakatan kedua pihak, serta kerugian yang ditimbulkan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan pihak berwenang.(TM-03)
















