TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Air Bersih Haruku Berujung Bui, Eks Kadis PUPR Maluku Jadi Tersangka

Topik Maluku.com, AMBON– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Muhammat Marasabessy yang akrab disapa Mat Marasabessy diperiksa secara intensif di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (31/8/2026). Dia tiba sekitar pukul 11.00 WIT dan pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 18.15 WIT.

Usai menjalani pemeriksaan, Mat Marasabessy langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kasus yang menjerat Mat Marasabessy berkaitan dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek sekitar Rp 12,4 miliar. Proyek tersebut menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Mat diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut karena saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Keterlibatan Mat Marasabessy disebut turut terungkap dari keterangan tersangka lainnya, Nururul Ela Sopalauw.

Melalui kuasa hukumnya, Ela sebelumnya meminta agar Mat Marasabessy turut ditahan. Alasannya, Mat disebut pernah memberikan perintah pencairan anggaran sebesar 77 persen.

TopikMalukuTopikMaluku

Perintah tersebut sempat mendapat penolakan karena progres fisik pekerjaan di lapangan disebut baru mencapai sekitar 75 persen.

Namun, Mat Marasabessy diduga kemudian menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) hingga pencairan anggaran mencapai 100 persen.

Tindakan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.

Dengan ditahannya Mat Marasabessy, total sudah tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SPAM Pulau Haruku yang menjalani penahanan.

Enam tersangka sebelumnya telah lebih dulu ditahan. Mereka yakni Andrianita selaku PPK I, Anita Muin selaku PPTK, Nururul Ela Sopalauw selaku PPK II,
Nur Madas selaku PPTK, Dwi Priambada Kurniawan selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi, dan Fais Noval selaku kontraktor utama proyek infrastruktur air bersih Pulau Haruku.

Penetapan Mat Marasabessy sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam proyek air bersih yang bersumber dari pinjaman PT SMI tersebut.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !