TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

DPRD Malteng Kawal Tuntutan 12 Negeri Soal Patok Kawasan Hutan, Haurissa: Ada Ruang Evaluasi dari BPKH

oppo_0

Topik Maluku.com, MALTENG– Polemik pemasangan patok atau pal batas kawasan hutan produksi konversi oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Maluku terus menjadi perhatian masyarakat di wilayah Seram Utara dan Seram Selatan.

Menyikapi keresahan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, memastikan pihaknya telah meneruskan aspirasi masyarakat kepada BPKH dan memperoleh sinyal positif terkait kemungkinan evaluasi batas kawasan hutan yang dipersoalkan.

Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Haurissa menjelaskan DPRD Maluku Tengah telah menggelar pertemuan bersama perwakilan 12 negeri di kawasan Seram Utara Pegunungan. Dari pertemuan tersebut, DPRD kemudian membawa seluruh tuntutan masyarakat untuk dibahas langsung dengan BPKH Wilayah IX Maluku.

“Kami pimpinan dan anggota DPRD sudah bertemu dengan 12 raja dari wilayah Seram Utara Pegunungan. Setelah mendengar aspirasi mereka, kami langsung melakukan audiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX Maluku untuk menyampaikan seluruh tuntutan dan keberatan masyarakat,” kata Haurissa pada, Selasa (7/726).

Menurutnya, salah satu poin utama yang disampaikan DPRD adalah keberatan terhadap pemasangan patok kawasan hutan produksi konversi yang dinilai telah masuk hingga ke area yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.

DPRD menilai keberadaan patok tersebut berpotensi membatasi aktivitas masyarakat, terutama dalam mengelola lahan pertanian dan perkebunan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami tidak setuju jika batas kawasan hutan produksi konversi masuk sampai ke wilayah-wilayah yang selama ini menjadi area masyarakat. Kalau kondisi ini dibiarkan, masyarakat akan kesulitan melakukan aktivitas bercocok tanam dan mengembangkan tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka,” ujarnya.

Meski demikian, Haurissa mengakui pihak BPKH menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, DPRD memahami bahwa kebijakan tersebut tidak dilakukan secara sepihak.

“Mereka menjelaskan kepada kami bahwa semua langkah yang diambil memiliki dasar hukum dan konstitusi yang jelas. Jadi bukan dilakukan semaunya. Kami memahami itu,” katanya.

Namun DPRD menegaskan bahwa penerapan aturan negara harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupannya pada kawasan tersebut.

“Kami meminta agar konstitusi juga tidak mengabaikan semangat hidup masyarakat adat dan hak-hak tradisional yang mereka miliki. Negara harus hadir memberi perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, kata Haurissa, BPKH memberikan kepastian bahwa terdapat ruang untuk melakukan evaluasi terhadap batas kawasan hutan produksi konversi yang saat ini dipersoalkan masyarakat.

Menurut penjelasan BPKH, terdapat kategori kawasan hutan yang dihuni masyarakat sehingga memungkinkan dilakukan penyesuaian setelah melalui proses dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

“Mereka memberikan kepastian kepada kami bahwa ada ruang untuk evaluasi. Patok kawasan hutan produksi konversi itu masih bisa ditinjau kembali sepanjang syarat-syarat yang diperlukan dapat dipenuhi,” ujarnya.

Haurissa menambahkan, persoalan batas kawasan hutan sebenarnya bukan masalah baru. Penetapan kawasan tersebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu dan bukan kebijakan yang lahir pada masa pemerintahan sekarang.

“Patok itu bukan dibuat baru-baru ini. Penetapan kawasan tersebut sudah ada sejak era pemerintahan sebelumnya, bahkan sejak masa Orde Baru. Yang sekarang dilakukan adalah peninjauan kembali terhadap posisi dan kedudukan kawasan tersebut,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan BPKH, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersepakat mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

Menurut Haurissa, keberadaan perda tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penyesuaian kawasan hutan dan pengakuan wilayah adat.

“Dari hasil pertemuan kemarin, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah hadirnya Perda Masyarakat Hukum Adat. Karena itu DPRD bersama pemerintah daerah sudah berkoordinasi untuk memasukkan regulasi tersebut dalam program pembentukan perda,” katanya.

Ia optimistis pembahasan perda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi perjuangan masyarakat adat di Maluku Tengah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak eksekutif melalui bagian hukum. Perda Masyarakat Hukum Adat menjadi prioritas dan kami berharap bisa segera diselesaikan,” ujarnya.

Selain perda, DPRD juga akan mendorong proses identifikasi ulang batas-batas wilayah negeri sebagai bagian dari persyaratan yang diminta BPKH.

Menurut Haurissa, kejelasan batas administrasi dan wilayah adat menjadi faktor penting dalam proses evaluasi kawasan hutan.

“Kalau syarat dari BPKH mengharuskan identifikasi ulang kawasan dan batas wilayah negeri, maka itu harus dilakukan. Setiap negeri perlu menata kembali batas-batas wilayahnya secara jelas,” katanya.

Proses tersebut, lanjut dia, akan melibatkan masyarakat secara langsung agar seluruh data dan informasi yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.

Dalam waktu dekat, DPRD bersama pemerintah daerah berencana kembali turun ke wilayah Seram Utara dan Seram Selatan guna melakukan konsolidasi dengan masyarakat serta pemerintah negeri.

“Kami akan kembali ke lapangan untuk mengonsolidasikan masyarakat. Mereka juga harus mulai mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan terkait batas-batas wilayah negeri masing-masing,” ujarnya.

Haurissa pun memastikan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen mengawal seluruh proses hingga tuntas. Ia bahkan menargetkan langkah-langkah penguatan pengakuan masyarakat hukum adat dapat mulai terealisasi secara konkret pada 2027.

“Kami meminta masyarakat memberi kepercayaan kepada DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini. Semua aspirasi sudah kami sampaikan dan ada ruang penyelesaian yang diberikan oleh BPKH,” katanya.

“Kalau seluruh syarat dapat dipenuhi, maka tahun 2027 proses penguatan dan pengakuan masyarakat hukum adat di Maluku Tengah sudah bisa berjalan lebih pasti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Haurissa.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !