Topik Maluku.com, SBB– Dugaan praktik pungutan liar berkedok “inkam” dari aktivitas tambang ilegal di kawasan Sinabar, Negeri Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat, mencuat ke publik.
Pemerintah Desa Luhu diduga ikut menikmati aliran dana dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang nilainya disebut-sebut mencapai miliaran rupiah per tahun.
Seorang sumber berinisial MA kepada TopikMaluku.com, Senin (18/5/2026), menilai pemerintah desa tidak bisa lagi berlindung di balik dalih pelayanan publik jika pada saat yang sama diduga terlibat dalam praktik pengambilan keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.
“Mengambil jatah preman berkedok inkam dari tambang tanpa izin bukanlah tindakan abu-abu yang bisa ditoleransi. Itu tindakan yang secara terang menempatkan pemerintah desa dalam lingkaran ekonomi ilegal,” ujar MA.
Ia menuding aparat desa melalui RT/RW diduga dialihfungsikan untuk menagih pungutan dari para pelaku tambang ilegal. Menurutnya, jika pemerintah desa menerima kontribusi gelap atau terlibat dalam skema kerja sama tidak resmi, maka hal itu bukan lagi sekadar kelalaian administratif.
“Ketika aparat desa yang seharusnya menjalankan administrasi malah dijadikan satgas penagih jatah berkedok inkam, itu bukan lagi kelalaian, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip pemerintahan yang bersih,” katanya.
MA menegaskan aktivitas tambang ilegal jelas melanggar hukum karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan maupun legalitas lain yang diwajibkan negara.
“Kalau sejak awal aktivitasnya ilegal, lalu dengan dasar apa pemerintah desa berani mengambil bagian dari hasil aktivitas itu? Ini tamparan terhadap logika hukum dan akal sehat publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan pengelolaan dana yang tidak tercatat dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).
“Kalau uang-uang itu tidak pernah tercatat dalam PADes dan tidak ada payung hukumnya, maka itu pengelolaan keuangan liar. Tidak transparan, tidak akuntabel, dan sarat potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Karena itu, MA mendesak Polda Maluku segera turun tangan untuk mengusut dugaan aliran dana dari aktivitas tambang ilegal ke struktur pemerintahan desa.
“Pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Luhu bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Jika ada indikasi aliran dana dari tambang ilegal ke pemerintahan desa, maka harus dibongkar secara terang tanpa kompromi,” katanya.
Ia menambahkan, tidak boleh ada ruang aman bagi pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil dari aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk unsur pemerintah desa apabila terbukti terlibat.









