Simamora mengatakan, penundaan proses hukum juga diatur dalam Undang-Undang sehingga tidak menyalahi aturan karena tidak sampai kadakuarsa.
FPKB meminta Polresta P. Ambon agar segera menangkap pelaku dan transparan terhadap kasus-kasus kriminal yang terjadi di kawasan Pulau Haruku sehingga para pelaku tidak kabur dan terus menebar teror karena jika hal itu dibiarkan sama saja dengan polisi melestarikan konflik antar warga di Pulau Haruku dan bisa berimbas secara luas.
FPKB juga menyatakan, jika Polresta tidak segera menangkap pelaku dalam waktu 3 hari ke depan, maka FPKB akan melayangkan mosi tidak percaya kepada Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kapolda Maluku dan Kapolri serta siap mempraperadilan Polresta, Polda dan Polri.
FPKB juga meminta Kapolda Maluku Lotharia Latief dan Kaoplri Listio Sigit Prabowo untuk segera menonaktifkan Raja Artur Simamora sebagai Kapolresta P. Ambon karena dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, FPKB akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah Negeri Kariu, pihak gereja dan Pemerintah Kecamatan Pulau Haruku untuk sementara waktu menutup ruas jalan melintasi Negeri Kariu sehingga tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.
Juru bicara FPKB dalam siaran pers yang dikirimkan ke redaksi Sirimaupos.com, Selasa (29/06/2023) menuliskan bahwa rencana penutupan ruas jalan di negeri Adat Kariu bermaksud untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta hanya berlaku sementara sampai suasana normal.
Penutupan ruas jalan bakal dilakukan oleh FPKB untuk menghindari bentrok antar warga karena pelaku pembakaran, pengrusakan, penganiayaan dan pelaku teror bom masih berkeliaran dengan bebas melintasi negeri Kariu sehingga dikuatirkan menimbulkan kecemburuan sosial terhadap diskriminasi penegakkan hukum.
Selain itu, untuk memberikan rasa aman bagi warga Kariu dan menghindari timbulnya emosi dari pihak-pihak yang korban harta benda maupun pihak korban penganiayaan yang masih menunggu kepastian hukum. (TM-01)











