Ambon, – Forum Pemuda Kariu Bersatu (FPKB), Selasa (20/6/23) mendatangi Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease guna meminta Polresta P. Ambon memproses laporan aduan terkait dengan penganiayaan warga Kariu oleh Ketua Pemuda Dusun Ori Abubakar Sangadji alias England.
Dalam pertemuan tersebut perwakilan FPKB berhasil bertemu Kapolresta Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Artur Simamora bersama Wakapolresta P. Ambon AKBP Herri Budianto dan Kabag Ops Kompol Syarifuddin, Kanit intel dan kanit serse.
Sementara Perwakilan FPKB diwakili oleh Ketua FPKB Frangky Pattiradjawane, Sekretaris FPKB Oktovianus Leolaking didampingi empat orang perwakilan pemuda.
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup di ruang rapat Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Sekretaris FPKB Oktovianus Lewolaking mempertanyakan proses hukum bagi pelaku penyerangan terhadap negeri Kariu, pemotongan warga Kariu, pembakaran Gereja, pengrusakan tanaman, rentetan pengeboman dan terakhir penganiayaan warga Kariu oleh Kepala Pemuda dusun Ory pada Minggu (11/6/23) lalu.
Sebagaimana diketahui bahwa sejumlah laporan telah disampaikan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease terkait dengan penyerangan negeri Kariu pada 26 Januari 2022 lalu.
Pemerintah Negeri Kariu mencatat kerugian yang dialami oleh warga Kariu atas penyerangan tersebut sedikitnya Rp 700 milyar yang meliputi hagusnya 250 rumah, penjarahan harta benda milik warga Kariu, pembakaran 2 gedung gereja, perampasan tanah-tanah adat milik warga dan pemusnahan sedikitnya 350 lahan perkebunan milik warga Kariu, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Selain itu, kerugian imaterial berupa rasa trauma yang berkepanjangan, kehilangan mata pencaharian, serta anak-anak tidak bisa bersekolah karena teror bom yang berkepanjangan tanpa dihalau oleh aparat kepolisian.
Pasca pemulangan Kariu tanggal 19 Desember 2022 tercatat ada aksi teror bom sebanyak 265 kali yang dilakukan oleh kelompok teroris namun belum ada satu orangpun yang ditangkap dan duproses hukum.
Dalam pertemuan yang digelar antara FBKB dan Polresta P. Ambon tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Artur Simamora mengatakan bahwa pihaknya tidak bermakaud menghentikan proses hukum terhadap para pelaku tetapi hanya menunda karena “takut” adanya imbas yang lebih besar di masyarakat.