Topik Maluku.com, JAKARTA– Aliansi Pemuda Pelajar Maluku (APPM) resmi melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Maluku dan Maluku Utara, dr. Rosita, M.Kes, ke Badan Gizi Nasional (BGN), Senin (15/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Koordinator APPM, Ikbal Tomia, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala KPPG Maluku-Malut. Dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan yang dinilai tidak profesional serta adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.
“Salah satu poin yang kami laporkan adalah dugaan keterlibatan Kepala KPPG Maluku-Malut dalam proses pemecatan seorang pegawai akuntan yang bekerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Baguala, Kota Ambon,” kata Ikbal dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, pemecatan tersebut dilakukan oleh mitra pengelola dapur MBG setempat. Namun APPM menduga keputusan tersebut diarahkan oleh Kepala KPPG Maluku-Malut dengan alasan yang tidak dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, APPM juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala KPPG Maluku-Malut dalam aktivitas penjualan Alat Pelindung Diri (APD) yang disebut-sebut diarahkan kepada sejumlah SPPG tertentu di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
“Jika dugaan ini benar, maka tentu sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung dalam pelaksanaan program MBG,” ujarnya.
Ikbal menilai berbagai dugaan tersebut berpotensi merusak citra Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini digagas pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan.
Karena itu, APPM meminta Badan Gizi Nasional segera melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala KPPG Maluku-Malut guna memastikan program berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus dorongan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara bijak, efisien, transparan, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari dr. Rosita, M.Kes maupun pihak Badan Gizi Nasional terkait laporan yang disampaikan APPM tersebut.(TM-03)













