TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
SBB  

Belanja BBM dan Kebutuhan Pendopo Jadi Sorotan, Pemda Dorong Perbaikan Sistem Pertanggungjawaban

Ambon Topik Maluku – Dinamika pengelolaan belanja operasional di lingkungan pemerintah daerah, khususnya terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan rumah tangga pendopo, kembali menjadi perhatian menyusul temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Persoalan ini dinilai bukan semata-mata berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga keterbatasan kemampuan operator, seperti sopir, ajudan, maupun asisten pejabat yang sehari-hari mengelola belanja operasional dan menyiapkan dokumen pertanggungjawaban.
Dalam praktiknya, para operator kerap menghadapi kendala saat melakukan perjalanan dinas. BBM, terutama jenis solar, sering kali sulit diperoleh di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) karena kehabisan stok atau tutup. Kondisi tersebut memaksa mereka membeli BBM di kios eceran yang umumnya tidak memiliki nota atau kuitansi yang dibubuhi stempel.
Di sisi lain, auditor BPK mensyaratkan adanya bukti transaksi yang sah, termasuk nota atau faktur yang dilengkapi stempel sebagai dasar keabsahan belanja. Ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan persyaratan administrasi tersebut berpotensi menjadi temuan audit, bahkan dapat berujung pada tuntutan ganti rugi (TGR).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, auditor lebih banyak mengonfirmasi transaksi kepada pihak yang secara langsung menerima dan mengelola uang operasional, yakni operator seperti sopir atau ajudan. Dalam lampiran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kelalaian administrasi disebut menggunakan inisial dan bukan mengarah kepada pejabat yang menggunakan fasilitas tersebut.
Situasi serupa juga terjadi pada pengelolaan belanja makan dan minum di Pendopo. Kepala Rumah Tangga Pendopo yang bertugas membeli kebutuhan harian, seperti sayur-mayur, ikan, cabai, bawang, dan bahan pangan lainnya, sering berbelanja di pasar tradisional yang sebagian besar pedagangnya tidak memiliki nota maupun stempel usaha.
Akibatnya, pertanggungjawaban belanja hanya dapat didukung melalui catatan rinci mengenai jenis barang, jumlah, dan nilai pembelian setiap hari. Sementara untuk kebutuhan rumah tangga yang dibeli di toko, minimarket, atau supermarket, bukti transaksi umumnya telah dilengkapi nota resmi dan stempel.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan bukti belanja yang hanya didukung catatan pembelian tanpa nota bercap. Dari perspektif audit, hal itu dinilai tidak dapat langsung dianggap sebagai penyimpangan apabila transaksi benar-benar terjadi dan didukung bukti pendukung lainnya. Namun, lemahnya administrasi tetap berpotensi menjadi temuan yang harus diperbaiki.
Karena itu, diperlukan penyempurnaan sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah. Salah satunya melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pembelian BBM di luar SPBU dalam kondisi darurat, tata cara pertanggungjawaban belanja di pasar tradisional, serta penegasan tugas dan tanggung jawab operator yang mengelola dana operasional.
Perbaikan sistem administrasi tersebut diharapkan mampu mencegah terulangnya temuan audit, meminimalkan risiko tuntutan ganti rugi, serta memberikan kepastian hukum bagi pejabat maupun operator yang menjalankan tugas sesuai kondisi riil di lapangan.

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !