Topik Maluku.com, MALTENG-Proses audit dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, terus bergulir.
Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah memastikan tahapan audit masih berjalan dan kini telah memasuki proses penyelesaian hasil pemeriksaan sebelum diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hal tersebut disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) Khusus Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Rasviana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada (21/7/26).
Menurut Rasviana, tim auditor telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan di lapangan dan saat ini sedang merampungkan hasil audit yang telah dilakukan.
“Dugaan kasus DD-ADD Negeri Larike terus berproses. Saat ini tim audit sudah melakukan tugasnya dan sedang merampungkan hasil audit. Nantinya akan dilakukan uji petik sebelum LHP diterbitkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, uji petik merupakan bagian dari mekanisme audit untuk memastikan seluruh data, dokumen, serta temuan yang diperoleh tim pemeriksa benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tahapan tersebut juga menjadi bagian penting sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan secara resmi.
Dengan masih berlangsungnya proses audit, Inspektorat belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan terkait ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Larike Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah juga telah menyampaikan bahwa audit baru dapat dilaksanakan setelah seluruh dokumen pendukung pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berhasil dilengkapi. Setelah kelengkapan administrasi terpenuhi, tim auditor kemudian diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sebelumnya telah menyerahkan Surat Perintah Tugas (Sprint) kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah guna melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Negeri Larike Tahun Anggaran 2022–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta, sebelumnya menjelaskan bahwa audit tersebut diperlukan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang sedang dilakukan kejaksaan.
Hasil audit Inspektorat nantinya akan menjadi salah satu dokumen penting dalam menentukan tindak lanjut proses hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Larike.
Masyarakat kini menantikan rampungnya proses audit dan penerbitan LHP sebagai dasar untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjadi perhatian publik tersebut di negeri larike.(TM-03)











