Topik Maluku.com, MALTENG– Kapolsek Amahai, IPDA P.J. Sopacuaperu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar dengan judul “Penyidik Polsek Amahai Dinilai Buruk, Diduga Kuat Penyidik Dibungkam Oleh Terduga Pelaku, Laporan Jurnalis Diabaikan”.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (21/7/26). IPDA Sopacuaperu menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh seorang jurnalis terkait dugaan pengancaman pembunuhan telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur.
“Pada saat pelapor datang ke Polsek Amahai, dia melaporkan bahwa dirinya mendapat ancaman pembunuhan. Karena itu, kami langsung mengambil keterangan dari korban maupun saksi yang disebutkan oleh pelapor,” kata Sopacuaperu.
Menurutnya, saksi yang diajukan pelapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan awal, informasi mengenai dugaan pengancaman tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti sehingga penyidik menerbitkan surat panggilan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami sudah membuat panggilan. Namun yang bersangkutan beberapa kali tidak hadir. Alasannya bermacam-macam, mulai dari berada di Dobo, kemudian di Kairatu, hingga menyampaikan bahwa orang tuanya sakit dan tidak memiliki biaya untuk datang memenuhi panggilan,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan bahwa penyidik tidak pernah menghentikan proses penanganan perkara tersebut. Bahkan komunikasi dengan pelapor terus dilakukan untuk mendorong kelengkapan proses penyelidikan.
“Setiap perkembangan sudah dikomunikasikan. Penyidik yang menangani perkara ini adalah Ibu Indri Masang. Semua catatan komunikasi dan bukti terkait pemanggilan ada pada penyidik,” jelasnya.
Ia juga mengaku menyayangkan munculnya pemberitaan yang menuding penyidik mengabaikan laporan tanpa terlebih dahulu mengonfirmasi secara menyeluruh kepada pihak yang menangani kasus.
“Saya sudah sampaikan kepada yang bersangkutan, kenapa membuat postingan seperti itu. Karena selama ini komunikasi tetap berjalan. Kalau ingin informasi yang lebih lengkap dan jelas, bisa langsung berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut,” tegas Sopacuaperu.
Kapolsek menambahkan, seluruh proses penanganan laporan masih tercatat dan terdokumentasi di Polsek Amahai. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa laporan jurnalis tersebut diabaikan atau tidak ditindaklanjuti.
“Kami bekerja sesuai prosedur. Semua bukti komunikasi dan langkah-langkah yang sudah dilakukan penyidik ada dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(TM-03)











