TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
SBB  

Inspektorat SBB: Masalah BBM Kendaraan Dinas Bukan pada Pemakaian, Melainkan Administrasi

Ambon. Topik Maluku :  Pemberitaan sejumlah media terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat tanggapan dari Kepala Inspektorat Kabupaten SBB, Indra Maruapey, ST.
Kepada Topik Maluku melalui rilis pers, Kamis (30/7/2026), Maruapey menegaskan bahwa penggunaan BBM kendaraan dinas telah diatur dalam Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada setiap tahun anggaran.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur penggunaan BBM beserta harga satuan bagi kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas jabatan, baik roda dua maupun roda empat, yang digunakan pejabat mulai dari Eselon IV hingga Eselon I termasuk Kepala Dan Wakil Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB.
“Kendaraan dinas digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, mulai dari perjalanan rumah ke kantor hingga kunjungan ke kecamatan, desa, bahkan dusun dalam rangka monitoring, evaluasi, peninjauan lapangan, serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Maruapey menegaskan, penggunaan BBM sebenarnya dapat diukur dan dibuktikan melalui rutinitas kerja, volume perjalanan, serta rentang kendali wilayah yang dilalui setiap kendaraan dinas.
Ia menjelaskan, persoalan yang kemudian menjadi temuan bukan terletak pada penggunaan BBM, melainkan pada aspek administrasi pertanggungjawaban.
Menurutnya, dalam sejumlah perjalanan dinas ke wilayah pedesaan, pengisian BBM sering dilakukan di kios-kios yang tidak memiliki cap atau stempel sebagai pengesahan nota pembelian. Akibatnya, ketika kembali ke Kota Piru, petugas atau staf yang mengelola administrasi berupaya melengkapi bukti pembelian menggunakan nota dari kios lain yang memiliki cap agar dapat diproses oleh bendahara pengeluaran.
Selain itu, pembelian BBM di SPBU resmi juga kerap menimbulkan persoalan karena tinta pada struk atau faktur pembelian mudah memudar sehingga sulit dibaca apabila tidak segera didokumentasikan.
“Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan keraguan auditor terhadap keabsahan bukti belanja, meskipun kendaraan dinas tersebut benar-benar digunakan setiap hari untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan,” katanya.
Maruapey menambahkan, aktivitas penggunaan Volume BBM Kendaraan Dinas sebenarnya dapat diverifikasi melalui laporan kinerja harian Pejabat/ASN, Waktu (Tanggal) dokumentasi foto kegiatan, hingga jadwal perjalanan dinas yang berlangsung hampir setiap hari, termasuk pada akhir pekan maupun hari libur nasional apabila terdapat agenda kedinasan.
Ia menilai intensitas penggunaan kendaraan dapat menjadi dasar untuk menghitung kewajaran konsumsi BBM berdasarkan jarak tempuh serta spesifikasi kendaraan yang digunakan.
“Secara logika, kendaraan dinas yang setiap hari digunakan untuk menjalankan tugas tentu membutuhkan BBM. Pengisian dilakukan di SPBU resmi maupun kios BBM yang tersedia di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maruapey menjelaskan bahwa kebutuhan BBM dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi setiap kendaraan berdasarkan jenis/spek kendaraan per bulan dikalikan harga BBM per liter X rata-rata Jarak Tempuh Kendaraan (per hari, per bulan) kemudian dikalkulasikan selama satu tahun anggaran. Dari perhitungan tersebut dapat diketahui apakah pagu anggaran yang disediakan mencukupi (wajar dengan kondisi sebenarnya) atau tidak.
Ia mengungkapkan, apabila intensitas perjalanan dinas tinggi sementara anggaran BBM terbatas, maka dalam praktiknya kekurangan biaya sering kali harus ditanggung oleh pejabat atau pengguna kendaraan dengan menggunakan dana pribadi.
Sebagai contoh, di lingkungan Inspektorat SBB, alokasi BBM untuk satu unit kendaraan operasional ditetapkan sekitar 10 liter per hari. Namun, menurutnya, dengan mempertimbangkan jarak tempuh dari rumah ke kantor, aktivitas kedinasan di wilayah Kota Piru, hingga perjalanan lapangan, alokasi tersebut belum tentu mencukupi kebutuhan operasional.
“Sering kali ada kekurangan yang harus ditutupi dengan uang pribadi agar tugas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.
Karena itu, Maruapey berharap persoalan administrasi pertanggungjawaban penggunaan BBM dapat dipahami secara proporsional dan tidak langsung dimaknai sebagai penyimpangan penggunaan anggaran, mengingat kendaraan dinas memang digunakan secara nyata untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat.

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !