Piru, – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) Recyson Fredy Pentury, sangat menyayangkan dan mengecam sikap serta tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB, Siti Khotidja.
Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala BPKAD SBB tersebut, menurut Ketua komisi I DPRD SBB, Fredy Pentury, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 8 UU Pers No 40/1999 bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.
Kemerdekaan Pers dijamin dalam UU Pers pasal 2 dan pasal 4,bahkan di pasal 4 ayat 3 sangat jelas menyebutkan Pers Nasional dalam hal ini Jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, jadi apa yang di lakukan Siti Khotidja sudah sangat melanggar hukum di negara ini, tegas Pentury pada awak media Minggu (29/12/24).
Lanjutnya, wartawan berhak untuk mendapat akses informasi terkait dengan aparatur penyelenggara negara, itu wajib dan wajib hukumnya untuk kita memberikan informasi data dan mengklarifikasi terkait dengan tupoksi yang di miliki oleh yang namanya pj publik, apalagi kepala BPKAD mempunyai tugas menyangkut pencairan-pencairan dana diakhir tahun,jelas mantan jurnalis tersebut.
Pentury mengatakan, kita tidak bisa menunjukan arogansi dan kesombongan atau keangkuhan selaku Aparatur Negara, jadi sebagai abdi negara itu melayani bukan jadi tuan, pungkasnya.
Kata dia, tuan yang tidak bisa di intervensi atau dikoreksi, ada keangkuhan yang di peragakan oleh Siti Khotidja bersama sekertarisnya terhadap Pers dan juga terhadap masyarakat dalam proses pelayanan, tuturnya.
Pentury juga menambahkan, apa yang dilakukan Siti Khotidja, kami juga rasakan itu selaku anggota DPRD. Pj Bupati-pun juga mengeluh, karena yang bersangkutan di hubungi via telepon selulernya tidak pernah di gubris, bahkan sampai Pj Bupati memblokir yang bersangkutan lewat nomor Telepon Selulernya. “Kalau saya dan Pj Bupati sudah diperlakukan seperti ini, ditelepon tidak diangkat lalu masyarakat dimana lagi, ujarnya.
Menurutnya, kalau ada permasalahan mestinya Siti Khotidja itu harus melakukan konfirmasi, minta petunjuk atau solusi dari Pj Bupati maupun sekda yang adalah atasannya.
Ia menjelaskan , yang namanya SP2D itu sudah ada dimeja dan sudah melewati tahapan verifikasi oleh inspektorat atau yang namanya auditor, tinggal kepala BPKAD tanda tangan bukan verifikasi ulang, kalau verifikasi ulang ini kan memakan waktu.
Ketika awak media menanyakan bahwa alasan Siti Khotidja itu ada keterlambatan OPD-OPD di dalam memasukan SP2D, dengan cetus Pentury mengatakan, kalau keterlambatan dari OPD ini tidak bisa diterima, karena ini siklus tahunan.”Siklus tahunan mereka juga harus memverifikasi dan memberikan laporan berdasarkan hasil dari auditor baru mereka bisa kasih masuk laporan akhir tahun. Kalau laporan itu dikasih masuk tanpa ada di verifikasi, ini kan butuh waktu.
Dikatakan, Siti Khotidja melakukan alasan klasis yang sengaja di buat dan bersangkutan tidak beradab dan tidak etis serta mempertontonkan dia punya karakter asli yang sangat tidak beradab dan tidak punya etika terhadap jurnalis, ucap Pentury.
“Yang bersangkutan juga tunjukan dia punya perilaku yang tidak etis, dia angkuh dan tidak mau di koreksi dan ini pernyataan resmi dari Pj Bupati SBB sendiri,” ungkapnya.
Kemudian, yang bersangkutan ini mempunyai banyak masalah sebelumnya, disetiap dinas waktu dia bertugas, diantaranya, sebagai sekertaris BKD, dia bermasalah, bahkan rekan-rekan kerjanya tidak nyaman dengan Siti Khotidja punya perilaku. Begitupun juga di dinas Sosial (Dinsos) itupun terjadi hal yang sama,di dinas Pariwisata (Dispar) pun demikian, sehingga banyak pegawai yang mengeluh atas perilaku Siti Khotidja yang tidak beradab dan tidak beretika.”Sangat di sayangkan seorang perempuan dan seorang ibu yang mempertontonkan kelakuan buruknya, beber Ketua Komisi I DPRD SBB.
PJ Bupati dan Sekda harus mengevaluasi dia dan berikan teguran keras, entah itu teguran lisan atau tulisan, itu wajib hukumnya, cetus Pentury.
Pentury tekankan, Siti Khotidja harus dievaluasi, Pj Bupati serta sekda harus memberikan catatan kritis untuk dia. “Publik atau masyarakat itu butuh pelayanan yang efektif dan pelayanan terbaik dan berikan rasa nyaman, karena Siti Khotidja di gaji oleh uang rakyat,” tegasnya. (TM-02)