AMBON, TOPIKMALUKU | Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hulu Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru, kembali mendapat sorotan. DPD GAMKI Maluku mendesak Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengambil langkah konkret karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengancam kualitas lingkungan dan fungsi strategis Bendungan Way Apu.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Departemen Mitigasi Bencana DPD GAMKI Maluku, Wilson Rahayaan, di Ambon, Kamis (10/9/2026). GAMKI meminta persoalan pertambangan ilegal di Pulau Buru tidak berhenti pada kegiatan penertiban, tetapi dilanjutkan dengan penegakan hukum dan pengawasan yang konsisten.
Menurut Wilson, posisi kegiatan tambang di wilayah hulu menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan bagian dari sistem tangkapan air Bendungan Way Apu. Ia khawatir bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan emas dapat terbawa aliran air menuju bendungan dan wilayah hilir.
“DPD GAMKI Provinsi Maluku meminta Kapolda Maluku harus ambil langkah secepat mungkin,” kata Sekretaris Departemen Mitigasi Bencana DPD GAMKI Maluku, Wilson Rahayaan.
GAMKI bahkan menyampaikan tenggat waktu 2×24 jam kepada Kapolda Maluku untuk menunjukkan langkah konkret. Jika tidak ada perkembangan yang dinilai memadai, GAMKI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan menyurati pemerintah pusat.
Kekhawatiran GAMKI berkaitan dengan dugaan penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas pengolahan emas. Namun, penggunaan bahan kimia tertentu pada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan pengujian resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Data Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menunjukkan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hulu Bendungan Way Apu telah teridentifikasi sejak pertengahan 2025. Kawasan kegiatan tersebut masih berada dalam wilayah IPPKH yang berkaitan dengan pembangunan Bendungan Way Apu.
BWS Maluku mencatat sekitar 400 tenda penambang dengan luas kegiatan sekitar 19,1 hektare. BWS Maluku juga telah berkoordinasi dengan Polda Maluku dan Polres Buru untuk melakukan penertiban, termasuk pembongkaran tenda penambang pada 28 April 2026.
Persoalan tersebut menjadi penting karena Bendungan Way Apu memiliki fungsi strategis bagi masyarakat dan pembangunan daerah. BWS Maluku mencatat bendungan itu dirancang untuk menyediakan air baku sebesar 500 liter per detik, mendukung irigasi seluas 10.562 hektare, memiliki potensi PLTA 8 MW, serta berfungsi mengurangi risiko banjir.
Akademisi Universitas Pattimura, Yusthinus Thobias Male, mengatakan aktivitas yang menggunakan merkuri dan sianida di kawasan hulu perlu segera ditangani. Menurutnya, risiko pencemaran dapat berdampak terhadap ekosistem perairan maupun rantai makanan.
“Untuk penggunaan merkuri dan sianida pada daerah hulu aliran sungai Way Apu yang dijadikan sumber air untuk Bendungan Way Apu, sebaiknya segera ditangani dan dilakukan penindakan karena sangat merusak lingkungan dalam jangka pendek,” kata Guru Besar Kimia Anorganik Universitas Pattimura, Yusthinus Thobias Male.
Yusthinus menjelaskan sianida memiliki tingkat toksisitas tinggi dan dapat mengganggu ekosistem perairan. Sementara merkuri memiliki risiko jangka panjang karena dapat terakumulasi melalui organisme dan rantai makanan.
“Merkuri akan masuk melalui jalur biokonsentrasi dan biomagnifikasi melalui rantai makanan sehingga sangat berbahaya,” kata Yusthinus.
Selain pencemaran, aktivitas pertambangan di kawasan hulu berpotensi meningkatkan sedimentasi. Penggalian tanah dapat memperbesar erosi dan membawa material sedimen ke waduk sehingga berpotensi mengurangi kapasitas tampungan serta umur layanan bendungan.
Kerusakan tutupan lahan juga dapat meningkatkan risiko longsor. Dalam kondisi tertentu, material longsoran yang masuk ke kawasan genangan dapat memperbesar sedimentasi dan berpengaruh terhadap fungsi bendungan sebagai pengendali banjir.
BWS Maluku juga mengingatkan adanya potensi gangguan terhadap infrastruktur bendungan apabila air membawa material padat dalam jumlah besar. Sedimen dan material lainnya dapat berdampak pada komponen hidromekanikal seperti pipa pesat, katup, dan turbin pembangkit listrik.
Karena itu, penanganan tambang ilegal di hulu Way Apu tidak hanya menyangkut persoalan hukum pertambangan. Isu tersebut berkaitan dengan perlindungan sumber air, keberlanjutan pertanian, keamanan lingkungan, serta keberlangsungan fungsi infrastruktur strategis yang sedang dibangun pemerintah.
Di sisi lain, pernyataan GAMKI mengenai dugaan ancaman terhadap keselamatan masyarakat perlu ditempatkan sebagai kekhawatiran organisasi dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum maupun hasil pemeriksaan kesehatan masyarakat. Kepastian mengenai tingkat pencemaran dan dampaknya membutuhkan pengujian kualitas air, tanah, sedimen, biota, serta kajian dari instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan langsung dari Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengenai desakan GAMKI serta perkembangan penanganan hukum aktivitas tambang di hulu Way Apu belum diperoleh. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diupayakan untuk memastikan informasi mengenai langkah penertiban, pengamanan kawasan, dan proses penegakan hukum. (TM-01)












