Topik Maluku.com, AMBON— Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon menggelar demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (12/10/2026).
Mereka mendesak DPRD memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pangdam XV/Pattimura untuk meminta penjelasan terkait dugaan penganiayaan terhadap Pratu Andi Syarif Bugis, prajurit TNI AD asal Negeri Tehua, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan mahasiswa agar dugaan kekerasan yang dilaporkan keluarga korban mendapat penanganan hukum yang transparan dan profesional.
PMII meminta DPRD Maluku menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendorong kejelasan penanganan perkara, sekaligus memastikan hak korban dan keluarganya tetap terlindungi.
Bagi mahasiswa, persoalan ini tidak hanya menyangkut kondisi seorang prajurit, tetapi juga menyangkut akuntabilitas institusi dan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Sebelumnya, Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, peristiwa yang diduga berkaitan dengan penganiayaan terhadap Pratu Andi disebut terjadi di lingkungan satuannya di Bintuni pada 2 Oktober 2026.
Keluarga menerima informasi pada 3 Oktober 2026 bahwa korban sedang menjalani perawatan di RSUD Teluk Bintuni. Berdasarkan dokumen pengaduan yang diberikan keluarga, dugaan penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Subdenpom XVIII/1-1 Bintuni pada 5 Oktober 2026.
Kondisi korban menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan CT scan kepala di RSUD Teluk Bintuni pada 3 Oktober 2026 mencatat adanya pendarahan subdural di wilayah frontotemporoparietal kanan, pendarahan subarachnoid, edema otak, serta pergeseran garis tengah otak (midline shift) sekitar 1,7 sentimeter.
Temuan medis tersebut menunjukkan adanya cedera kepala serius yang membutuhkan penanganan medis. Namun, penyebab cedera dan kaitannya dengan dugaan penganiayaan tetap harus dipastikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan profesional.
Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab melalui proses hukum, mulai dari kronologi kejadian, pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, hingga perkembangan penanganan laporan keluarga korban.
Koordinator lapangan (korlap) I, Yunus Watngiel, bersama korlap II, Ais Souwakil, menyampaikan desakan agar DPRD Provinsi Maluku segera memfasilitasi RDP dengan Pangdam XV/Pattimura.
Melalui forum tersebut, PMII berharap DPRD dapat meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, serta upaya perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
Mahasiswa juga mendesak agar seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kejadian diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Bukti-bukti yang relevan, termasuk rekaman CCTV apabila tersedia, keterangan saksi, dan dokumen medis, dinilai perlu diamankan serta ditelaah secara cermat untuk membantu mengungkap fakta.
PMII menilai keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan dan tidak terjebak dalam spekulasi mengenai perkara tersebut.
Dalam aksi demonstrasi itu, PMII membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan penganiayaan terhadap Pratu Andi Syarif Bugis.
Mahasiswa mendesak agar dugaan penganiayaan diusut tuntas, proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif, serta kronologi kejadian diungkap berdasarkan fakta dan bukti.
Mereka juga meminta seluruh saksi dan pihak yang mengetahui peristiwa diperiksa, barang bukti yang relevan diamankan, serta hasil pemeriksaan medis ditelaah secara profesional.
Selain itu, PMII menuntut agar korban dan keluarganya memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara. Mereka juga meminta agar tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
PMII turut mendorong adanya keterbukaan mengenai langkah-langkah penanganan perkara, perlindungan terhadap korban dan keluarga, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari pihak Pangdam XV/Pattimura maupun Subdenpom XVIII/1-1 Bintuni mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dalam bahan yang diterima. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.(TM-03)













