TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Unpatti Gelar Coaching Clinic HAKI dan Paten 2026, Perkuat Perlindungan Inovasi Kampus

Melibatkan 100 peserta tatap muka dan 247 pendaftar daring, kegiatan Pusat Sentra HAKI Unpatti membahas perlindungan Hak Cipta dan mekanisme pengajuan Paten.

AMBON, TOPIKMALUKU – Pusat Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar Coaching Clinic HAKI dan Paten Tahun 2026 pada 12–13 Oktober 2026 di Ambon. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman sivitas akademika mengenai perlindungan hukum atas hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi agar potensi kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Kegiatan bertema “Membangun Ekosistem Inovasi: Strategi Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi” tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui pertemuan tatap muka dan daring. Pelaksanaan ini membuka akses bagi lebih banyak peserta untuk memperoleh pengetahuan mengenai mekanisme perlindungan kekayaan intelektual.

Pertemuan tatap muka berlangsung di Aula Gedung Blok Masela, Universitas Pattimura, Ambon, dengan diikuti 100 peserta. Sementara itu, sebanyak 247 peserta mendaftar untuk mengikuti kegiatan secara daring. Jumlah tersebut memperlihatkan jangkauan partisipasi yang melibatkan sivitas akademika dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan karya dan hasil inovasi.

Pusat Sentra HAKI Unpatti menyelenggarakan kegiatan ini dengan Muhammad Juraid Wattiheluw sebagai ketua panitia. Dalam laporan pada pembukaan kegiatan, ia menekankan harapan agar pelatihan tersebut tidak sebatas meningkatkan pengetahuan peserta, tetapi juga mendorong lahirnya karya dan inovasi yang memperoleh perlindungan hukum serta berpeluang dikembangkan lebih lanjut.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pattimura, Sherly Lewerissa. Pelaksanaan program ini menjadi bagian dari upaya kampus memperkuat pemahaman mengenai peran kekayaan intelektual dalam mendukung penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan inovasi.

Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia. Keduanya menyampaikan materi secara daring dengan fokus pada aspek teknis perlindungan kekayaan intelektual, khususnya Hak Cipta dan Paten.

Novi Mirawanty membawakan materi tentang Hak Cipta dan Mekanisme Pencatatan. Pembahasan ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan karya intelektual serta mekanisme pencatatannya. Pengetahuan tersebut relevan bagi sivitas akademika dalam mengenali bentuk perlindungan yang berkaitan dengan karya yang dihasilkan melalui kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan kreativitas.

Sementara itu, Encep Sujana menyampaikan materi tentang Konsep Paten dan Tata Cara Penyusunan Spesifikasi Paten. Materi tersebut membahas konsep perlindungan invensi serta pentingnya penyusunan spesifikasi paten dalam proses pengajuan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua materi itu memberikan penguatan pengetahuan bagi peserta untuk memahami perbedaan karakteristik Hak Cipta dan Paten. Pemahaman tersebut diperlukan agar karya intelektual dan invensi dapat diidentifikasi sesuai jenisnya serta ditangani melalui mekanisme perlindungan yang tepat.

Perlindungan kekayaan intelektual menjadi aspek penting dalam pengembangan hasil penelitian perguruan tinggi. Selain menghasilkan pengetahuan baru, kegiatan penelitian dan inovasi juga berpotensi melahirkan karya yang dapat dimanfaatkan lebih luas apabila dikelola dengan memperhatikan ketentuan perlindungan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan hybrid, Unpatti juga menyediakan ruang pembelajaran yang lebih fleksibel bagi peserta. Kehadiran peserta secara langsung dan daring memungkinkan penyebaran informasi mengenai kekayaan intelektual menjangkau sivitas akademika yang mengikuti kegiatan melalui metode berbeda.

Pusat Sentra HAKI Unpatti berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran sivitas akademika untuk mengenali, melindungi, dan mengelola kekayaan intelektual yang dihasilkan di lingkungan kampus. Upaya ini diharapkan mendukung pemanfaatan hasil penelitian, karya ilmiah, dan inovasi secara berkelanjutan.

Penguatan pemahaman mengenai HAKI dan paten menjadi salah satu langkah untuk membangun ekosistem inovasi di perguruan tinggi. Dengan pemahaman yang memadai mengenai mekanisme perlindungan, potensi karya akademik diharapkan dapat dikembangkan untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan nasional. (TM)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !