Topik Maluku.com, AMBON-Polda Maluku menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/7/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku setelah berkas perkara keempat tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usamahu, dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Setelah dinyatakan sehat, mereka kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Jasi kondisi kesehatan mereka baik-baik saja,” kata penyidik Subdit III, Iptu Edy Samale, kepada Media, Kamis (23/7/2026).
Setibanya di Kejati Maluku, para tersangka langsung menjalani pemeriksaan administrasi sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II.
“Mereka sementara diperiksa. Bukan BAP, tetapi pemeriksaan persyaratan tahap II,” jelas Edy.
Ia menambahkan, seluruh tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing selama proses pelimpahan.
“Satu tersangka didampingi satu pengacara, ada juga yang dua hingga tiga pengacara,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat yang merupakan pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jusren Jaya dengan Direktur Novita Pattirane berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023 senilai Rp7.131.601.600.
Nilai kontrak kemudian mengalami adendum pada 8 Juni 2023 menjadi sekitar Rp7,2 miliar. Namun, hingga masa pelaksanaan berakhir pada 9 November 2023, pekerjaan tidak kunjung rampung.
Meski proyek belum selesai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pengguna Anggaran tetap mencairkan pembayaran hingga 100 persen. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.(TM-03)











