TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Penyidik Polsek Amahai: Pelapor Kasus Dugaan Pengancaman Tiga Kali Mangkir dari Panggilan

Topik Maluku.com, MALTENG– Penyidik Polsek Amahai, Brigpol Indri Dwimasang SH, memberikan penjelasan terkait penanganan laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Verry V Jacob. Menurutnya, proses penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mempelajari rekaman yang dijadikan bukti oleh pelapor.

Saat diwawancarai wartawan pada Rabu(22/7/26), Indri mengatakan seluruh saksi yang diperiksa tidak menerangkan adanya ancaman pembunuhan secara langsung terhadap Verry V Jacob sebagaimana yang dilaporkan.

“Semua saksi sudah kami periksa. Tidak ada yang menerangkan bahwa ada pengancaman langsung kepada Pak Verry. Dalam rekaman yang kami pelajari juga tidak ada penyebutan nama Pak Verry maupun ancaman pembunuhan secara langsung kepada yang bersangkutan,” kata Indri.

Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula dari persoalan yang berkembang di Dusun Tawanwane, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, terkait pemberitaan dugaan pungutan liar yang menyeret nama istri Kepala Dusun. Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa sejumlah warga yang disebut sebagai saksi oleh pelapor.

Menurut Indri, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pernyataan yang dipersoalkan terjadi dalam sebuah pertemuan warga. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan rekaman yang ada, ucapan tersebut tidak secara langsung ditujukan kepada Verry V Jacob.

“Dari rekaman maupun keterangan saksi, tidak ada kalimat yang menyebut nama Pak Verry atau ancaman pembunuhan terhadap beliau. Yang ada hanya pembicaraan yang dikaitkan dengan situasi saat itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indri mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan undangan klarifikasi kepada pelapor. Namun, pelapor disebut tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Pelapor sudah kami panggil tiga kali. Surat panggilan sudah dikirim, termasuk melalui WhatsApp. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan berbagai alasan yang disampaikan kepada penyidik,” katanya.

Ia merinci, undangan pertama dilayangkan pada 16 Maret 2025, kemudian 1 April 2025 dan 20 April 2025. Pada setiap panggilan tersebut, pelapor disebut tidak hadir dengan alasan berbeda, mulai dari kondisi pribadi hingga keterbatasan biaya perjalanan.

Meski demikian, Indri menyebut pelapor akhirnya mendatangi Polsek Amahai pada Juni 2025 untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saat datang, kami sampaikan bahwa seluruh saksi sudah diperiksa dan keterangannya tidak mendukung adanya dugaan pengancaman seperti yang dilaporkan. Namun pelapor tidak puas dan menilai para saksi memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

Indri menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi maupun barang bukti yang ada.

“Proses sudah kami lakukan. Saksi-saksi sudah diperiksa dan hasilnya tidak ditemukan keterangan yang mengarah pada ancaman pembunuhan terhadap pelapor. Rekaman yang disampaikan juga sudah berulang kali kami pelajari dan tidak ditemukan unsur sebagaimana yang dilaporkan,” tegasnya.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !