TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Kapolres Malteng Janji Tuntaskan Pengaduan Warga Tananahu, Target 1-2 Minggu

Topik Maluku.com, MALTENG– Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan,S.I.K. menemui masyarakat Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Pertemuan itu membahas penyampaian aspirasi warga serta perkembangan pengaduan terkait dugaan ucapan kasar dalam persoalan PTPN yang masih menjadi Polemik di Negeri Tananahu.

Widy menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tananahu yang menyampaikan aspirasi dengan aman. Dia menegaskan Polres Maluku Tengah membuka diri dan siap mengawal penyampaian aspirasi masyarakat.

“Saya sangat menghargai itu dan saya juga akan mendukung perjuangan saudara-saudara yang ada di sini,” kata Widy dalam pertemuan dengan masyarakat Tananahu, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, masyarakat tetap dapat berkoordinasi dengan Polres Maluku Tengah apabila kembali melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi.

“Polres Maluku Tengah selalu membuka diri dan siap untuk melayani apabila aksi-aksi berikutnya akan dilaksanakan. Itu komitmen kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Widy juga menyampaikan perkembangan pengaduan terkait dugaan ucapan kasar yang dilaporkan masyarakat.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal dan berkoordinasi dengan ahli pidana serta sejumlah saksi.

“Untuk permasalahan pengaduan terkait ucapan kasar, kami sudah melaksanakan pemeriksaan awal sesuai dengan laporan pengaduan yang dilaporkan. Kami sudah melakukan koordinasi baik dengan ahli pidana, termasuk juga beberapa saksi,” jelasnya.

Widy meminta pihak yang mengadukan perkara tersebut untuk membuat laporan polisi agar penanganannya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Insyaallah hari ini kami mohon kepada Ibu untuk membuat laporan polisi. Kami tingkatkan ke laporan polisi dan secepatnya akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Dia memastikan perkembangan proses hukum akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, khususnya korban.

“Saya menjamin bahwa proses hukum itu berjalan dan juga akan kita tuntaskan. Jadi tidak ada yang sudah masuk dalam bentuk laporan dan lain sebagainya tidak diproses. Itu salah,” tegas Widy.

Meski demikian, Widy menjelaskan proses penanganan perkara membutuhkan sejumlah dokumen pendukung dan keterangan ahli. Menurutnya, pihak kepolisian terkadang harus berkoordinasi dengan ahli yang berada di Kota Ambon.

“Kami juga harus berproses lagi ke Ambon. Terkadang di Ambon juga mereka ada kegiatan lain. Kami juga harus menyesuaikan dengan waktu para ahli,” ungkapnya.

Widy memperkirakan perkembangan penanganan perkara tersebut dapat diketahui dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu.

“Saya yakinkan bahwa setelah ini, dari Ibu Raja dan juga mungkin korban bisa langsung didampingi untuk pembuatan laporan polisi. Secepat mungkin kami akan tangani kasus ini. Dalam waktu sekitar satu sampai dua minggu nanti akan ada hasilnya yang akan kita sampaikan,” katanya.

Selain persoalan pengaduan tersebut, Widy juga menyatakan pihaknya siap hadir dalam forum pembahasan mengenai persoalan batas agraria yang berkaitan dengan BTPN apabila mendapat undangan.

Dia mengajak seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyampaian aspirasi maupun pembahasan persoalan tersebut.

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban demi kepentingan masyarakat khususnya,” pungkasnya.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !