Ambon Topik Maluku ; Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menertibkan pedagang di sepanjang badan Jalan Nasional kawasan Pasar Batu Merah kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, di satu sisi pemerintah melarang aktivitas perdagangan di ruas Jalan Nasional mulai dari Jembatan BCA hingga Ongkoliong. Namun di sisi lain, pedagang mengaku masih ada penarikan retribusi, termasuk retribusi sampah, terhadap mereka yang berjualan di kawasan tersebut.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik: jika berjualan di badan Jalan Nasional dilarang, mengapa pungutan retribusi terhadap pedagang masih dilakukan?
“Sampai Pak Sekot juga telepon Bapak Raja Batumerah,” ujar salah satu pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada wartawan, Senin (1/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan melakukan pembongkaran lapak dan melarang pedagang berjualan.
Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penertiban, kepastian lokasi alternatif bagi pedagang, hingga dasar hukum setiap pungutan yang masih dilakukan di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku disebut telah mengeluarkan surat terkait pembongkaran lapak dan pelarangan aktivitas perdagangan di badan Jalan Nasional, termasuk kawasan Pasar Apung I, II dan III.
Kebijakan itu berdampak langsung terhadap para pedagang. Sejumlah pedagang disebut kehilangan tempat berjualan setelah lapak mereka dibongkar.
“Waktu Pemkot Ambon dan Pemda Provinsi membuat surat pembongkaran lapak pedagang yang berada di badan Jalan Nasional, termasuk Pasar Apung satu, dua dan tiga, banyak pedagang yang akhirnya tidak mempunyai tempat berjualan,” ungkapnya.
Ia menilai, penertiban harus berjalan beriringan dengan solusi.
Menurutnya, apabila pemerintah telah memutuskan bahwa badan Jalan Nasional tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi perdagangan, maka aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pedagang.
“Kalau memang hasil rapatnya pedagang tidak boleh lagi berjualan sepanjang badan Jalan Nasional, lalu kenapa sampai sekarang masih banyak pedagang yang berjualan di ruas jalan tersebut?” katanya.
Dilarang Jualan, Tapi Retribusi Jalan Terus?
Sorotan kemudian mengarah pada persoalan retribusi.
Pedagang mengaku masih adanya penagihan retribusi sampah kepada pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, pengelolaan penarikan retribusi tersebut diduga melibatkan pihak ketiga.
“Katanya ada dari pihak pemerintah kota yang memberikan retribusi sampah ke pihak ketiga, lalu dibuat penagihan kepada pedagang di badan jalan tersebut. Ini yang menurut saya sangat lucu,” tegasnya.
Ia pun meminta Pemkot Ambon memberikan penjelasan secara transparan mengenai pungutan tersebut.
Pertanyaan yang perlu dijawab, menurut dia, antara lain apakah penarikan retribusi memiliki dasar hukum, siapa pihak yang berwenang melakukan penagihan, ke mana uang tersebut disetorkan, serta bagaimana mekanisme pengelolaannya.
“Kalau memang tidak boleh berjualan di badan Jalan Nasional, maka harus jelas juga bagaimana dengan retribusi yang ditagih kepada pedagang. Jangan sampai kebijakannya melarang, tetapi pungutannya tetap berjalan,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena objek pungutan berada di kawasan yang secara kebijakan justru disebut akan ditertibkan dari aktivitas perdagangan.
Publik pun kini menunggu penjelasan resmi Pemkot Ambon terkait dasar hukum retribusi, pihak yang diberi kewenangan melakukan penagihan, serta konsistensi penertiban pedagang di sepanjang Jalan Nasional dari Jembatan BCA hingga Ongkoliong.
Jangan sampai muncul paradoks dalam kebijakan pemerintah: lapaknya dilarang, aktivitas jualannya ditertibkan, tetapi pungutannya tetap berjalan.
Pemkot Ambon diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan persepsi berbeda di tengah masyarakat.















