TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Aleg Malteng Soroti Upah Honorer Belum Jelas, dan Dugaan Politik Balas Budi dalam Pelantikan Pejabat

oppo_0

Topik Maluku.com, MALTENG – Anggota DPRD Maluku Tengah, Subhan Nur Patta, melontarkan kritik keras terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Selasa (7/7/2026).

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers kepada wartawan, politisi PAN itu menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya tenaga pendidik dan PPPK paruh waktu, serta proses pelantikan pejabat eselon yang dinilainya belum sepenuhnya mengedepankan sistem merit.

Pernyataan tersebut disampaikan Subhan usai Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Subhan, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan upah tenaga kerja yang hingga kini masih menjadi keluhan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan hak-hak pekerja berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

“Saya khawatir kalau masyarakat sudah tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah, maka berbagai hal bisa terjadi. Ini bisa menimbulkan kemerosotan moral atau dekadensi moral di tengah masyarakat karena mereka sedang memperjuangkan hak-haknya,” kata Subhan.

Ia menegaskan pemerintah harus hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait pembayaran upah kerja yang menjadi hak para tenaga pendidik maupun tenaga kerja lainnya.

“Harus ada penjelasan yang terang dan tegas dari pemerintah. Masyarakat perlu tahu bagaimana penyelesaian upah kerja mereka,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Subhan juga menyinggung nasib PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan yang disebut masih menghadapi persoalan pengupahan.

Ia mengaku belum memperoleh konfirmasi terbaru terkait penyelesaian pembayaran upah yang sempat menjadi sorotan publik. Namun, dirinya menyoroti adanya surat edaran yang mengatur pembayaran upah PPPK paruh waktu melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan alokasi sekitar 20 persen.

Menurutnya, skema tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi para tenaga pendidik.

“Kalau hanya mengandalkan 20 persen dari dana BOS, tentu sangat kecil. Pemerintah daerah harus mencari sumber pendanaan lain sehingga beban pembayaran tidak seluruhnya dibebankan pada dana BOS,” tegasnya.

Subhan mengusulkan agar pemerintah daerah ikut mengambil peran dalam menanggung sebagian kebutuhan pembayaran upah PPPK paruh waktu sehingga terdapat keseimbangan antara kemampuan sekolah dan tanggung jawab pemerintah.

Selain soal pengupahan, ia juga menilai perlu adanya kebijakan khusus terkait jam kerja PPPK paruh waktu. Menurutnya, tidak adil apabila tenaga yang menerima upah sangat minim diwajibkan bekerja dengan beban dan waktu yang sama seperti pegawai lainnya.

“Kalau upahnya hanya sekitar Rp250 ribu per bulan tetapi jam kerjanya disamakan dengan pegawai lain yang bekerja penuh selama satu minggu, tentu ini tidak adil. Harus ada pengaturan khusus terkait jam kerja mereka,” katanya.

Subhan mengusulkan agar PPPK paruh waktu diberikan pola kerja yang lebih fleksibel sesuai besaran upah yang diterima.

Tak hanya menyoroti persoalan tenaga kerja, Ketua DPD PAN Maluku Tengah itu juga mengkritisi pelantikan 149 pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang akhirnya melakukan pelantikan setelah lebih dari satu tahun kepemimpinan berjalan. Namun demikian, Subhan menilai proses tersebut masih menyisakan pertanyaan terkait penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan.

“Saya bersyukur pemerintah daerah sudah melakukan pelantikan pejabat. Tetapi menurut saya, pelantikan kemarin masih jauh dari semangat merit system atau meritokrasi,” ujarnya.

Subhan menduga masih terdapat pendekatan nonprofesional dalam penempatan sejumlah pejabat, termasuk adanya kecenderungan pendekatan kultural maupun politik balas budi.

“Jangan sampai pengisian jabatan lebih banyak berdasarkan pendekatan kedekatan atau balas jasa politik. Yang harus diutamakan adalah kompetensi, kemampuan, dan keahlian pejabat yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia mencontohkan persoalan yang masih terjadi di sektor pelayanan kesehatan, khususnya di lingkungan rumah sakit daerah. Menurutnya, pejabat yang ditempatkan pada posisi strategis seharusnya terlebih dahulu diuji kapasitas dan kemampuannya dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

“Harus ada semacam fit and proper test. Pejabat yang ditempatkan harus diberi target yang jelas. Kalau dalam enam bulan tidak mampu menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya, maka harus dievaluasi bahkan diganti,” katanya.

Subhan berharap pemerintah daerah ke depan lebih mengedepankan profesionalisme dan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan birokrasi sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita semua ingin birokrasi yang kuat, profesional, dan mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat Maluku Tengah,” pungkasnya.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !