Topik Maluku.com, MALTENG– Polres Maluku Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Negeri Hatu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Negeri Hatu berinisial AW dan Bendahara Negeri Hatu berinisial ST. Kasi Humas Polres Maluku Tengah, IPTU Yani Rumasoreng, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 21 April 2026. Yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Negeri Hatu berinisial AW dan Bendahara Negeri Hatu berinisial ST dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020,” kata Yani saat diwawancarai Wartawan pada Senin (6/7/26).
Menurutnya, kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi untuk penyerahan berkas tahap satu ke Kejari Maluku Tengah.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polres Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan dan penyidik terus melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TM-03)









