Topik Maluku.com, MALTENG– Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menyambut baik penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Selasa (23/6/2026).
Bupati Maluku Tengah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rakib Sahubawa menyatakan, lahirnya Perda tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan hak serta pembangunan yang inklusif bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Pada hari ini kita berada pada satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, yakni penetapan Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah,” kata Rakib saat membacakan sambutan Bupati Maluku Tengah dalam rapat paripurna di Masohi.

Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan usulan hak inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang mencerminkan kepedulian dan keberpihakan lembaga legislatif terhadap kelompok rentan, sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemkab Maluku Tengah juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah mengawal proses pembahasan hingga penetapan Ranperda tersebut.
Rakib menilai proses pembahasan yang dilakukan tidak hanya memenuhi aspek prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menunjukkan kemitraan yang semakin baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, khususnya kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang telah bekerja secara intensif, terukur, dan konstruktif dalam proses pembahasan, harmonisasi, serta penyempurnaan substansi Ranperda ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, Perda yang telah disahkan tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi harus menjadi instrumen perubahan sosial yang mampu menjamin hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan.
Melalui regulasi itu, penyandang disabilitas di Maluku Tengah diharapkan memperoleh akses yang setara terhadap layanan pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan publik, serta ruang partisipasi sosial lainnya.
“Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan sosial yang memastikan bahwa penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah memperoleh hak yang setara,” katanya.
Lebih lanjut, Rakib menyebut penetapan Perda tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun Maluku Tengah yang tidak hanya berkembang dari sisi infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial dan pembangunan manusia yang inklusif.
Pemkab Maluku Tengah berharap implementasi Perda tersebut dapat berjalan efektif dengan dukungan seluruh perangkat daerah, sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan layanan publik yang ramah disabilitas.
Di akhir sambutannya, Rakib kembali menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Maluku Tengah atas kerja sama dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan Ranperda.
“Semoga sinergi yang baik ini terus kita pelihara dan tingkatkan demi terwujudnya Maluku Tengah yang semakin inklusif, berkeadilan, dan sejahtera,” pungkasnya.(TM-03)










