TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Air Mata Gubernur Sherly di Layar Kamera, Denda di Meja Negara: Wajah Polemik Tambang Maluku Utara

Oplus_131072

Topik Maluku.com, MALUKU UTARA-Polemik pertambangan di Maluku Utara tak lagi berhenti pada perdebatan administratif soal izin atau batas kawasan hutan.

Ia telah berkembang menjadi pertarungan terbuka antara politik citra yang dimainkan di ruang publik dan fakta hukum yang diuji langsung oleh negara.

Dalam beberapa bulan terakhir, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tampil intens di berbagai platform media.

Narasi yang disampaikan relatif konsisten. klarifikasi, pembelaan, serta penegasan bahwa dirinya dan pihak-pihak terkait merupakan korban dari isu yang dibesar-besarkan. Pesan itu diperkuat melalui media sosial hingga podcast nasional.

Puncaknya, Sherly muncul dalam sebuah podcast populer dan menitikkan air mata di hadapan kamera. Tayangan tersebut viral dan memantik simpati sebagian publik.

Di ruang digital, emosi bekerja cepat membentuk persepsi bahwa polemik tambang ini lebih banyak digerakkan oleh serangan politik ketimbang persoalan hukum.

Namun, di luar sorotan kamera, negara bergerak dengan cara berbeda. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bekerja senyap. Tanpa konferensi pers yang dramatis, Satgas PKH justru membuka satu per satu aktivitas pertambangan ilegal di Maluku Utara, termasuk yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar.

Temuan Satgas PKH berujung pada sanksi nyata. denda ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Angka-angka itu menjadi penanda bahwa persoalan tambang di Maluku Utara bukan sekadar isu persepsi, melainkan pelanggaran hukum yang terukur.

Kasus PT Karya Wijaya menjadi contoh paling gamblang. Di tengah klaim legalitas dan narasi pembelaan yang beredar di ruang publik, Satgas PKH menemukan perusahaan tersebut beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Negara merespons dengan denda sebesar Rp500 miliar. Tidak ada ruang kompromi. Tidak ada negosiasi citra.

“Ini memperlihatkan batas tegas antara komunikasi politik dan penegakan hukum,” ujar pakar hukum tata negara, Dr. Hendra Karianga.

Menurut dia, simpati publik tidak dapat menghapus fakta yuridis ketika negara telah menemukan pelanggaran.

Polemik tambang Maluku Utara akhirnya membuka satu pelajaran penting: di era media sosial, citra dapat dibangun dalam hitungan menit.

Namun, di hadapan hukum, air mata tidak memiliki nilai pembuktian. Negara berbicara melalui dokumen, temuan lapangan, dan sanksi. Dan dalam kasus ini, suara negara terdengar lebih keras daripada gema tangis di layar kaca.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !