Topik Maluku.Com, AMBON— Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku, Saadiah Uluputty, mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik penangkapan ikan ilegal yang masih marak terjadi di wilayah perairan Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku.
Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan, kini menyoroti aksi kapal asing yang kerap mencuri ikan di wilayah perairan nasional. Ia menyebut kapal-kapal asal Vietnam, Taiwan, hingga Filipina diduga kuat terlibat dalam praktik pencurian ikan di perairan Indonesia, termasuk Laut Natuna Utara, Laut Aru di Maluku, hingga wilayah Talaud. Hal ini dikatakan dalam pernyataannya Ambon, Kamis (26/5/25)
“Praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perusakan ekosistem laut serta ancaman nyata terhadap kedaulatan negara,” tegas Saadiah.
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dua kapal berbendera Vietnam yang membawa muatan 4.500 kilogram ikan ditangkap di Laut Natuna Utara pada pertengahan April 2025. Selain itu, kapal asing asal Taiwan dan Filipina juga berhasil diamankan di wilayah lain.
Total kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 miliar, belum termasuk kerusakan jangka panjang terhadap ekosistem laut Indonesia.
Saadiah tidak hanya menyoroti pelaku asing. Ia juga mengkritik praktik penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh sebagian nelayan lokal, seperti penggunaan alat tangkap cantrang dan setrum rakitan. Menurutnya, praktik tersebut menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Ini adalah ancaman terhadap keberlanjutan dan ketahanan pangan laut kita,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu serta perlunya sinergi antarkementerian dan lembaga dalam memperkuat pengawasan laut. Selain itu, ia mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi pemantauan seperti Vessel Monitoring System (VMS), namun dengan tetap memberikan dukungan finansial kepada nelayan kecil agar tidak terbebani.
“Negara harus hadir secara utuh—melindungi laut dari pencurian oleh asing, sekaligus tidak menyulitkan nelayan kecil yang menjalankan usaha sah mereka,” pungkasnya.(TM-03)















