Topik Maluku.com, MALTENG– Gejolak terjadi di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Insentif para Kepala Soa dilaporkan tidak dibayarkan selama sembilan bulan terakhir.
Penangguhan tersebut diduga dilakukan secara sengaja oleh Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Larike, Hapes Mansur Lausepa, dan kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Insentif Kepala Soa merupakan hak yang wajib dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun, hingga kini para Kepala Soa mengaku belum menerima hak mereka tanpa adanya penjelasan yang jelas dan terbuka dari KPN Larike.
Sejumlah Kepala Soa mengungkapkan kekecewaan mendalam. Mereka menyebut telah berulang kali mempertanyakan persoalan tersebut, namun klarifikasi yang diberikan tidak pernah memuaskan.
Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa penangguhan insentif dilakukan secara sepihak dan sarat kepentingan non-administratif.
“Sempat ada staf Negeri yang menyampaikan kepada kami bahwa insentif ditahan karena adanya laporan atau gerakan untuk memberhentikan KPN,” ujar salah satu Kepala Soa yang enggan disebutkan namanya, Rabu Kepada TopikMaluku.com, (21/01/2026).
Menurutnya, alasan tersebut sama sekali tidak relevan. Ia menegaskan bahwa insentif Kepala Soa tidak boleh dikaitkan dengan dinamika politik atau konflik internal pemerintahan negeri. “Itu hak kami, sudah dialokasikan dalam ADD dan wajib dibayarkan,” tegasnya.
Kekhawatiran lain juga mengemuka. Para Kepala Soa menduga anggaran insentif yang tertahan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Dugaan ini semakin memperkeruh situasi dan memicu ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan KPN Larike.
Atas kondisi tersebut, para Kepala Soa menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
“Kami sudah muak. Sekitar 80 persen masyarakat di negeri ini kecewa dengan kebijakan yang dilakukan, termasuk dugaan penggelapan hak kami. Banyak persoalan lain yang juga bermasalah di negeri ini,” tegas sumber tersebut.
Situasi ini dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat Larike yang dikenal menjunjung tinggi adat dan nilai kebersamaan. Sejumlah tokoh masyarakat menyebut kebijakan sepihak tersebut mencerminkan kegagalan KPN dalam merangkul seluruh elemen masyarakat.
Para Kepala Soa pun mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPN Negeri Larike. Mereka bahkan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan demi menjaga marwah dan nama baik Negeri Larike.
Dugaan tindakan KPN Larike ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Desa, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, tindakan diskriminatif, serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, termasuk pelanggaran sumpah jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, KPN Larike belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penangguhan insentif tersebut.(TM-03)













