TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Keluarga Hi Amrin Soroti Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan, Pertanyakan Prosedur Penyelidikan Oleh Pihak Polres Malteng

Oplus_131072

Topik Maluku.com, MALTENG– Penanganan laporan dugaan pencabulan yang menyeret Hi Amrin Mantunainai kembali menjadi sorotan. Pihak keluarga mempertanyakan proses penyelidikan yang dinilai belum dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme, termasuk terkait dugaan tidak adanya surat konfrontasi maupun pemanggilan dalam tahapan tertentu.

Ratnasari Amrin, anak kandung Hi Amrin Mantunainai, mengatakan keluarganya tidak mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Ratnasari, ayahnya sempat diminta untuk menyinkronkan keterangan dengan laporan dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hal itu, menurutnya, memunculkan tanda tanya dari pihak keluarga.

“Saya sempat melontarkan keluhan, kenapa Bapak disuruh sinkronkan laporan dengan laporan anak itu. Bahkan saya diusir keluar karena dikatakan tidak punya hak untuk berbicara saat proses penyelidikan,” ujar Ratnasari kepada TopikMaluku.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026) malam.

Ratnasari mengakui dirinya memang berbicara saat proses pemeriksaan berlangsung. Namun, ia menyebut hal itu dilakukan karena ingin memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penyelidikan.

“Benar saya salah karena berbicara pada saat proses penyelidikan. Tapi saya bertanya karena saya merasa, kok begini prosesnya,” katanya.

Ia juga mempertanyakan apabila memang terdapat kebutuhan untuk menyinkronkan dua laporan dalam satu rangkaian perkara.

Menurutnya, langkah tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, termasuk mempertemukan pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

“Kalaupun mau gabungkan dua laporan jadi satu, otomatis harus dipertemukan dua belah pihak. Dan ada surat konfrontir,” tegasnya.

Selain itu, Ratnasari mengungkapkan bahwa ayahnya sempat diamankan di Polres pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIT. Keluarga juga mengaku telah menunjuk beberapa penasihat hukum untuk mendampingi proses tersebut.

Menurutnya, keluarga pernah menggunakan jasa tiga pengacara dalam perkara ini, yakni, Michael Y. Efamutam, dan Supriyanto Sahupala, serta kemudian Muslim Abubakar yang masi terus berjalan dampingi kasus demikian.

Di sisi lain, keluarga juga mengaitkan perkara dugaan pencabulan tersebut dengan laporan dugaan fitnah yang sebelumnya dilaporkan oleh Ida Kasben alias Ida Tuahuns, yang disebut sebagai istri siri Hi Amrin Mantunainai.

Ratnasari menegaskan, keluarga tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan meminta agar setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami hanya ingin prosesnya jelas. Kalau memang ada prosedur dan dasar hukumnya, silakan dijelaskan. Jangan sampai keluarga hanya menerima keputusan tanpa mengetahui bagaimana prosesnya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres terkait tanggapan atas pernyataan keluarga Hi Amrin Mantunainai mengenai mekanisme penanganan perkara tersebut.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !