TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Guru PNS SMP Negeri 16 Diduga Kelola Dana PIP di SMA Negeri 42 Malteng, Pengangkatan Dinilai Langgar Aturan

Dugaan pelanggaran administrasi di SMA Negeri 42 Maluku Tengah mencuat setelah guru PNS dari SMP Negeri 16 ditunjuk mengelola Dana PIP tanpa dasar hukum.

Ambon, TopikMaluku – Polemik di lingkungan SMA Negeri 42 Maluku Tengah terus bergulir. Setelah sebelumnya mencuat dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kini muncul fakta baru terkait pengangkatan guru PNS dari SMP Negeri 16 Maluku Tengah sebagai pengelola Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut. Fakta ini memperkuat indikasi adanya praktik pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar aturan administrasi pendidikan.

Informasi yang dihimpun TopikMaluku.com dari sumber internal terpercaya menyebutkan bahwa Kepala SMA Negeri 42 Maluku Tengah, Yantje Loupatty, mengangkat Yohanes Latupeirissa, seorang guru PNS dari SMP Negeri 16 Maluku Tengah, untuk menjadi tenaga honorer di SMA Negeri 42 sekaligus menjabat sebagai Wakasek Humas, wali kelas, dan penanggung jawab Dana PIP siswa sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Padahal, menurut regulasi Kementerian Pendidikan, penunjukan tenaga lintas jenjang sekolah negeri tidak dapat dilakukan tanpa surat keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Sementara itu, pengelolaan Dana PIP termasuk kategori bantuan langsung dari pemerintah pusat yang hanya dapat dikelola oleh pejabat atau guru yang berada di bawah kewenangan satuan pendidikan bersangkutan.

Keputusan tersebut menimbulkan kritik tajam dari sejumlah guru dan orang tua siswa yang menilai pengangkatan tersebut tidak sah dan berdampak pada ketidaktransparanan pengelolaan dana bantuan siswa.

“Setiap siswa seharusnya menerima dana PIP secara utuh tanpa potongan sedikit pun. Tapi kenyataannya, ada laporan dari orang tua bahwa bantuan dipotong oleh pihak sekolah melalui penanggung jawab PIP,” kata sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan data resmi, besaran Dana PIP untuk siswa SMA/SMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1.800.000 per tahun untuk siswa kelas X dan XI, serta Rp900.000 untuk siswa kelas XII. Dana tersebut diperuntukkan guna meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu dan wajib disalurkan secara utuh tanpa pemotongan.

Namun, praktik di lapangan diduga jauh dari ketentuan tersebut. Sejumlah siswa dilaporkan hanya menerima sebagian dari total dana yang seharusnya mereka terima.

“Siswa hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima, pengelola Dana PIP melakukan pemotongan sebesar Rp75.000 per siswa” ujar sumber itu menegaskan.

Selain pengangkatan guru lintas jenjang, sumber juga mengungkap adanya dugaan praktik nepotisme di lingkungan SMA Negeri 42 Malteng. Berdasarkan data yang diperoleh, bendahara Komite Sekolah ternyata merupakan guru ASN dari SMA Negeri 7 Maluku Tengah yang juga mengajar sebagai tenaga honor di SMA Negeri 42. Guru tersebut disebut sebagai adik kandung Kepala Sekolah Yantje Loupatty.

“Jabatan bendahara dan beberapa posisi penting dipegang oleh orang-orang dekat kepala sekolah. Padahal di dalam sekolah ada ASN yang lebih layak dan berkompeten, tapi tidak diberi tanggung jawab apa-apa,” tambah sumber yang sama.

Meningkatnya dugaan pelanggaran administrasi dan etika di SMA Negeri 42 Malteng memicu desakan publik agar Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah hukum.

“Kalau seorang guru SMP bisa jadi pengelola dana PIP di SMA, itu sudah menyalahi aturan struktural. Ini bukan sekadar masalah internal sekolah, tapi soal tata kelola keuangan publik,” kata Samuel Patra Ritiauw, Pemerhati Pendidikan Maluku sekaligus akademisi Universitas Pattimura.

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, menegaskan bahwa tim penyelidik telah mengantongi sejumlah data awal terkait praktik pengelolaan dana di sekolah tersebut.

“Prosesnya sudah berjalan, dan kami sudah mintai keterangan beberapa pihak. Semua akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kacabjari Saparua, Asmin Hamja, dikutip dari delikmaluku29news.com.

Kasus di SMA Negeri 42 Maluku Tengah menjadi cerminan lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap tata kelola keuangan sekolah negeri. Pengangkatan guru lintas jenjang tanpa dasar hukum serta dugaan pemotongan Dana PIP menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan.

Apabila kasus ini tidak segera ditangani secara tuntas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan siswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat sistem audit pendidikan dan mekanisme pengawasan dana bantuan agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri tidak terus tergerus. (TM-01)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !