TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Penikaman Anggota Satpol PP di Masohi, Rian Saputra Ditetapkan sebagai Tersangka

Topik Maluku.com, MALTENG— Polres Maluku Tengah resmi menetapkan Rian Saputra Abd Salam alias Rian sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap Muh. Ali, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maluku Tengah. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIT.

Menurut keterangan yang di himpun dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maluku Tengah, AKP Rendie Rienaldy, kepada Awak Media. Bahwa, peristiwa bermula saat Rian mengonsumsi minuman keras jenis sopi di kawasan Apui. Dalam kondisi mabuk, ia kemudian mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih menuju Terminal Binaya Masohi.

Anggota Satpol PP di Masohi yang kenal Tikam dengan Obeng| Foto.its

Sesampainya di terminal, Rian duduk di dalam mobil yang tengah terparkir. Tak lama kemudian, korban, Muh. Ali, menghampiri mobil tersebut, yang kemudian memicu adu mulut antara keduanya. Ketegangan meningkat hingga berujung pada aksi kekerasan.

“Rian mengakui bahwa ia sempat mendorong korban, kemudian korban memukul bagian belakang kepalanya. Setelah itu, korban melarikan diri dengan sepeda motor, dan pelaku mengejar menggunakan motornya,” terang AKP Rendie.

Pengejaran berakhir di dekat bundaran Kota Masohi, tempat Rian mengambil obeng dari sepeda motornya dan menikam korban satu kali di bagian belakang leher. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ambon, tempat obeng tersebut akhirnya dicabut dari tubuh korban.

Atas tindakannya, Rian dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

“Barang bukti berupa obeng yang digunakan dalam penikaman masih belum diamankan karena pencabutannya dilakukan di Rumah Sakit Ambon,” tambah AKP Rendie.

Polisi terus mendalami kasus ini dan menunggu pengumpulan barang bukti lebih lanjut sebagai bagian dari proses hukum.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !