TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Cabjari Saparua Naikkan Status Dugaan Korupsi DD dan ADD Negeri Booi ke Tahap Penyidikan

Topik Maluku.com, MALTENG– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Langkah itu diambil setelah tim penyelidik melakukan ekspose hasil penyelidikan pada 19 Juni 2026 dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamzah, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari APBNeg Negeri Booi.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024,” kata Asmin dalam keterangannya yang diterima TopikMaluku.com, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Negeri Booi mengelola anggaran sekitar Rp 3,9 miliar selama periode 2022 hingga 2024. Namun, hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tim penyidik juga menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah dalam jumlah yang signifikan. Dari akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024, setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp 73,7 juta ke kas negeri, masih terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,445 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dugaan penyimpangan tersebut diduga melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri dan Negeri Administratif.

Asmin menegaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara.

Pada tahap penyidikan, tim kejaksaan akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pengumpulan dokumen, serta berbagai tindakan hukum lainnya guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.
Penulis: Abdul kadir ipaEditor: Redaksi TopikMaluku.comSumber Berita

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !