TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

🔥 Hutan Maluku Jadi Bom Waktu! Kadishut: Puntung Rokok Bisa Bikin Kebakaran Meledak

AMBON, Topik Maluku — Kemarau panjang membuat ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku semakin mengkhawatirkan. Kondisi lantai hutan yang dipenuhi daun dan rerumputan kering membuat kawasan hutan menjadi sangat mudah terbakar.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila, S.Hut., M.Si., mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh sumber api sekecil apa pun. Bahkan, puntung rokok yang dibuang sembarangan berpotensi menjadi pemicu kebakaran.

“Sekarang lantai hutan, daun-daun kering itu sangat mudah terbakar. Kalau ada faktor pemantik sedikit saja, bisa menyebabkan terjadinya kebakaran,” kata Haikal kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).

Menurut Haikal, sumber api dapat berasal dari berbagai aktivitas manusia, mulai dari pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar hingga puntung rokok yang dibuang di kawasan penuh material kering.                            

Ia meminta masyarakat menghindari pembakaran saat membuka maupun membersihkan lahan selama kemarau panjang masih berlangsung.

“Kalau memang ada pembakaran, pastikan api benar-benar sudah mati. Jangan sampai meninggalkan bara yang kemudian merambat ke daun dan rerumputan kering,” ujarnya.

Haikal juga mengingatkan masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya ketika melintasi kawasan yang dipenuhi rumput dan daun kering.

“Kadang kita tidak tahu beberapa jam kemudian terjadi kebakaran. Bisa saja sumbernya dari puntung rokok,” katanya.

Empat Wilayah Jadi Perhatian

Dinas Kehutanan Maluku bersama instansi terkait terus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi, kampanye kepada masyarakat, patroli hingga pemantauan titik panas atau hotspot menggunakan citra satelit.

Pemantauan dilakukan setiap hari untuk mengetahui kemunculan titik panas di wilayah Maluku.

Haikal menyebut sejumlah wilayah yang menjadi perhatian, di antaranya Pulau Buru, Seram Bagian Timur, Maluku Tengah khususnya Seram Utara, Seram Bagian Barat, serta Kepulauan Tanimbar.

“Dari aplikasi yang dibangun kementerian, kita bisa melihat titik-titik hotspot di Maluku,” jelasnya.

Namun, karakter geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan membuat penanganan karhutla menghadapi tantangan tersendiri.

Jarak antarpulau yang jauh membuat mobilisasi personel dan peralatan membutuhkan waktu serta biaya besar. Kondisi topografi yang berat juga menjadi kendala ketika titik kebakaran berada jauh dari akses jalan.

“Kalau lokasi dekat jalan, mobil pemadam bisa menjangkau. Tetapi kalau lokasinya jauh dan topografinya berat, tentu sulit dilakukan secara manual,” katanya.

Tiga Armada Pemadam Disiagakan

Keterbatasan sarana menjadi salah satu tantangan dalam penanganan karhutla di Maluku.

Haikal menyebut saat ini terdapat sekitar tiga unit mobil pemadam yang disiagakan. Satu unit berada di Ambon, satu di Pulau Buru dan satu lainnya di Pulau Seram.

Armada tersebut dapat dimobilisasi ke wilayah lain apabila terjadi kebakaran yang membutuhkan dukungan.

Namun, Haikal menegaskan mobil pemadam bukan satu-satunya solusi. Peran masyarakat di sekitar lokasi kebakaran justru sangat penting, mengingat banyak titik api berada di kawasan yang sulit dijangkau kendaraan.

“Yang paling utama adalah masyarakat. Lokasi kebakaran itu sering sulit dijangkau mobil pemadam,” ujarnya.

Untuk memperkuat peran masyarakat, Dinas Kehutanan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah rawan kebakaran.

Masyarakat diberikan bimbingan teknis sekaligus dukungan peralatan pemadaman sederhana, seperti pompa jinjing dan alat pemukul api.

Kebakaran di Lokasi Terpencil Jadi Tantangan

Haikal mencontohkan penanganan kebakaran di kawasan Morela dan Ureng yang memiliki medan cukup berat.

Kebakaran di kawasan tebing dan jurang menyulitkan masyarakat maupun petugas melakukan pemadaman secara manual. Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko longsoran ketika api membakar kawasan dengan topografi ekstrem.

“Kalau topografinya berat, kita tidak mungkin melaksanakan penanganan secara manual. Harus menggunakan teknologi,” katanya.

Karena itu, Dinas Kehutanan terus memperkuat koordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, pemerintah kabupaten/kota serta unsur terkait lainnya.

Haikal menegaskan pengendalian karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi.

“Kerja pengendalian kebakaran ini tidak bisa sendiri. Harus bersama seluruh unsur, TNI, Polri, pemerintah dan pelaku usaha,” tegasnya.

Koordinasi juga mencakup perusahaan yang memiliki wilayah konsesi, izin kehutanan, pertambangan maupun perkebunan. Mereka dinilai memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya kebakaran di wilayah izinnya.

Pelaku Pembakaran Bisa Dipidana

Haikal mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara sengaja bukan persoalan sepele. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, baik dilakukan individu, kelompok maupun badan usaha, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.

“Sebenarnya ada sanksinya. Kalau ditemukan unsur kesengajaan, baik oleh manusia maupun korporasi, itu bisa dipidana,” ujarnya.

Sanksi dapat dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Karena itu, masyarakat kembali diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama selama kemarau panjang ketika material kering di kawasan hutan dan lahan sangat mudah tersulut.

“Jangan buka lahan dengan cara membakar. Jangan membuang puntung rokok sembarangan. Kita harus sama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan,” tandas Haikal.

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !