TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Palinussa: Pembayaran Dana Serdos Sesuai Aturan

Ambon, – Belanja pegawai berupa gaji, tunjangan kehormatan guru besar, sertifikasi dosen serta uang makan dosen Unpatti bersumber dari Rupiah Murni (RM) yang dikirimkan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon ke rekening pegawai dan dosen penerima.

Pembayaran diproses oleh pembuat daftar gaji di setiap fakultas dan unit kerja, kemudian Unpatti mengajukan permohonan perintah pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Kemudian, KPPN Ambon melakukan pembayaran langsung ke rekening masing-masing pegawai dan dosen. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada proses pembayaran melalui rekening bendahara Unpatti.

Pernyataan itu disampaikan oleh Aderson Palinussa, Wakil Ketua Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pattimura (Unpatti) pada Kamis (9/1/2025) di Kampus Unpatti Ambon, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan beberapa media massa mengenai dugaan deposito dana sertifikasi dosen (Serdos) dan tunjangan kehormatan guru besar yang dilakukan oleh oknum Bendahara Unpatti.

“Menyangkut pemberitaan di media mengenai dana Serdos dan tunjangan kehormatan guru besar Unpatti yang diduga didepositkan oleh oknum bendahara, perlu kami tegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Dana belanja pegawai (gaji, tunjangan kehormatan, sertifikasi dosen dan uang makan) bersumber dari rupiah murni (RM) yang proses pembayarannya dilakukan oleh pembuat daftar gaji tiap fakultas dan unit kerja, kemudian Unpatti mengusulkan permohonan pembayaran ke KPPN Ambon, dan pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing pegawai dan dosen. Oleh karena itu, proses tersebut tidak dilakukan melalui rekening bendahara dan tidak akan bisa didepositokan,” ungkap Anderson.

Dia menegaskan bahwa selama ini pada bulan Desember biasanya langsung dibayarkan untuk dua bulan. Namun perlu diketahui bahwa cara tersebut tidak benar, sehingga perlu diperbaiki agar sistem pembayaran gaji dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pembayaran tunjangan dan lainnya dilakukan setelah mereka bekerja dan membuat laporan kinerja, kemudian baru dibayarkan pada bulan berikutnya, bukan sebelum bekerja. Jadi jika bekerja pada bulan Desember, maka akan dibayarkan pada bulan Januari dan langsung dibayarkan oleh KPPN Ambon bukan melalui Bendahara Unpatti,” tutup Anderson. (TM-01)

TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !