AMBON Topik Maluku ; Polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku kembali memanas. Kali ini bukan soal menu maupun distribusi makanan, melainkan akses wartawan yang disebut-sebut dibatasi saat hendak meliput aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku pun angkat suara. Dugaan adanya instruksi yang mewajibkan wartawan meminta izin sebelum melakukan peliputan di SPPG dinilai perlu segera dijelaskan secara terbuka.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku, Rony Samloy, bahkan melontarkan pertanyaan keras: mengapa pers harus dibatasi jika pelaksanaan program MBG memang terbuka dan transparan?
“Ada apa sampai wartawan harus dibatasi? Kalau program ini memang terbuka dan transparan, seharusnya tidak perlu ada kekhawatiran terhadap kehadiran wartawan untuk melakukan peliputan maupun konfirmasi,” tegas Samloy.
Dugaan pembatasan tersebut disebut berkaitan dengan instruksi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Maluku dan Maluku Utara, Dr. Rositah.
Wartawan yang hendak melakukan peliputan di sejumlah SPPG disebut tidak dapat langsung memperoleh akses. Mereka diarahkan untuk terlebih dahulu meminta izin kepada KPPG.
Bagi PWI Maluku, persoalan ini bukan perkara sepele.
Sebab, MBG merupakan program pemerintah yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Ketika akses pers terhadap pelaksanaan program tersebut dibatasi, publik berhak mempertanyakan alasan di balik kebijakan itu.
Datang untuk Liputan, Wartawan Malah Ditolak
Upaya mendapatkan penjelasan pun dilakukan. Sejumlah wartawan mendatangi kantor KPPG Maluku dan Maluku Utara untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan pembatasan peliputan.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, Dr. Rositah disebut berada di kantor tetapi belum bersedia menemui wartawan.
Tak berhenti di situ.
Wartawan kemudian mendatangi sejumlah SPPG untuk memperoleh informasi secara langsung. Namun, akses peliputan kembali disebut ditolak.
Alasannya, pihak SPPG mengaku tidak dapat memberikan akses karena adanya instruksi dari KPPG.
Wartawan disebut harus mengantongi izin terlebih dahulu.
Kondisi inilah yang kemudian membuat PWI Maluku mempertanyakan: sebenarnya apa dasar pembatasan tersebut?
PWI: Kalau Ada Aturan, Tunjukkan Dasarnya!
Samloy meminta pihak KPPG tidak sekadar menerapkan kebijakan internal, tetapi juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi pijakan apabila benar terdapat kewajiban bagi wartawan untuk meminta izin sebelum melakukan peliputan.
“Kalau memang ada aturan yang mengharuskan wartawan meminta izin sebelum melakukan peliputan, pertanyaannya sederhana: dasar hukumnya apa? Siapa yang mengeluarkan aturan itu dan apa tujuannya? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.
Menurut Samloy, wartawan tidak datang untuk mengganggu aktivitas SPPG.
Wartawan datang untuk mencari informasi, melihat fakta di lapangan, sekaligus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
“Wartawan datang bukan untuk mengganggu kegiatan SPPG. Wartawan datang mencari informasi dan melakukan konfirmasi. Kalau ada persoalan, pihak yang terkait justru diberikan ruang untuk menjelaskan sehingga berita bisa berimbang,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum.
Program Pakai Anggaran Negara, Kenapa Pers Dibatasi?
PWI Maluku menilai isu ini menjadi semakin penting karena MBG merupakan program pemerintah yang menyangkut kepentingan publik.
Karena itu, pelaksanaan program tersebut semestinya dapat dipantau dan diketahui masyarakat, termasuk melalui kerja jurnalistik.
“Program MBG ini untuk masyarakat. Karena menyangkut kepentingan publik dan menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya harus transparan dan dapat diawasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial,” tegas Samloy.
Menurutnya, membatasi akses wartawan justru dapat melahirkan spekulasi yang lebih besar.
Jika tidak ada persoalan, mengapa kehadiran pers harus dibatasi?
Pertanyaan itu kini menjadi salah satu sorotan utama PWI Maluku.
Samloy menilai keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk mencegah munculnya informasi liar dan pemberitaan sepihak.
“Kalau semuanya berjalan baik dan sesuai aturan, seharusnya tidak perlu takut terhadap peliputan. Wartawan justru bisa membantu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” katanya.
Jangan Persulit Konfirmasi, Lalu Pers Disalahkan
PWI juga mengingatkan pentingnya akses konfirmasi bagi wartawan.
Sebab, ketika wartawan menemukan persoalan di lapangan, pihak yang diberitakan harus diberi kesempatan memberikan penjelasan.
Namun, ruang konfirmasi menjadi sulit jika wartawan sejak awal justru tidak diberikan akses.
“Jangan sampai wartawan tidak diberikan akses, lalu ketika muncul pemberitaan justru dikatakan tidak pernah melakukan konfirmasi. Wartawan datang untuk meminta penjelasan, tetapi ruang untuk konfirmasi harus dibuka,” ujar Samloy.
PWI Minta Pimpinan Turun Tangan
PWI Maluku meminta pimpinan atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap KPPG Maluku dan Maluku Utara segera turun tangan dan mengevaluasi dugaan pembatasan peliputan tersebut.
PWI juga meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses pers memiliki dasar hukum yang jelas dan disampaikan secara terbuka.
“Kami sangat menyesalkan kalau benar ada instruksi yang membatasi wartawan melakukan peliputan dan konfirmasi. Kami meminta pimpinan mengevaluasi persoalan ini. Jangan sampai kebijakan internal justru menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku,” pungkas Samloy.
Hingga berita ini diterbitkan, Dr. Rositah selaku Kepala KPPG Maluku dan Maluku Utara belum memberikan penjelasan maupun tanggapan terkait dugaan instruksi pembatasan peliputan wartawan di sejumlah SPPG.
Publik kini menunggu satu hal: apa sebenarnya alasan wartawan harus meminta izin untuk meliput program MBG yang ditujukan bagi masyarakat?















