Topik Maluku.com, MALTENG– Polres Maluku Tengah memastikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan masih berjalan dan tidak mandek. Polisi menyebut perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah IPTU Yani Rumasoreng mengatakan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Bahkan, SP2HP lanjutan juga telah dibuat sebagai bentuk transparansi terkait perkembangan perkara.
“Penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. SP2HP telah diterbitkan dan SP2HP lanjutan juga sudah dibuat,” jelas Yani, dalam keterangan resmi yang di terima TopikMaluku.com, Kamis, (27/8/26).
Menurutnya, Polres Maluku Tengah sebelumnya telah menggelar perkara pada 20 Agustus 2026. Gelar perkara tersebut diikuti oleh unsur terkait untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Hasil gelar perkara menyepakati bahwa kasus dugaan pengeroyokan tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Yani menjelaskan, pemanggilan korban yang dilakukan beberapa kali bukan berarti perkara tersebut dihentikan. Pemanggilan merupakan bagian dari proses pendalaman untuk melengkapi keterangan serta alat bukti yang dibutuhkan penyidik.
“Pemanggilan korban beberapa kali merupakan bagian dari pendalaman perkara untuk melengkapi keterangan dan alat bukti,” ujarnya.
Polres Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif. Proses hukum juga disebut akan dilakukan secara transparan serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi meminta masyarakat, khususnya pihak yang terkait dengan perkara tersebut, untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada penyidik.(TM-03)















