TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Rumah Dinas Ketua DPRD Malteng Kosong, Publik Pertanyakan Pemanfaatan Aset Daerah

Topik Maluku.com, MALTENG- Rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang disediakan pemerintah daerah menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, hingga kini rumah dinas tersebut terlihat tidak ditempati meski Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, telah menjabat sejak dilantik pada November 2024.

Pantauan warga di sekitar lokasi menunjukkan kondisi rumah dinas tersebut tampak tidak terawat. Halaman rumah dipenuhi rumput liar, sementara tidak terlihat adanya aktivitas penghuni maupun tanda-tanda rumah digunakan sebagai tempat tinggal resmi pimpinan legislatif daerah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang dibangun dan dipelihara menggunakan anggaran negara.

“Kalau memang rumah dinas sudah disediakan pemerintah, kenapa tidak ditempati? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kepada TopikMaluku.com, (15/7/26).

Rumah dinas merupakan fasilitas negara yang diberikan kepada pejabat tertentu untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Selain sebagai tempat tinggal resmi, rumah dinas juga berfungsi sebagai sarana penerimaan tamu kedinasan serta mendukung koordinasi kegiatan pemerintahan.

Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Dok Ist.

Diketahui, Herry Men Carl Haurissa resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah periode 2024-2029 pada Selasa, 19 November 2024. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah di Gedung Paripurna DPRD setempat.

Namun hingga pertengahan tahun 2026, rumah dinas yang diperuntukkan bagi jabatan Ketua DPRD tersebut disebut-sebut belum ditempati. Kondisi bangunan yang terlihat kosong dan halaman yang ditumbuhi rumput liar semakin menguatkan dugaan bahwa fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai pemanfaatan aset daerah perlu dilakukan secara transparan. Jika rumah dinas tidak digunakan, pemerintah daerah dan DPRD dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai status penggunaan fasilitas tersebut.

“Jangan sampai aset daerah yang dibangun dan dibiayai dari uang rakyat justru terbengkalai. Publik berhak mengetahui apakah rumah dinas itu digunakan atau tidak, dan apa alasannya,” kata seorang pemerhati kebijakan publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Maluku Tengah maupun pihak Sekretariat DPRD terkait alasan rumah dinas tersebut tidak ditempati.

Kondisi ini pun memunculkan desakan agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna menghindari berbagai spekulasi terkait pengelolaan aset daerah tersebut.(TM-03).

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !