TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Polres Malteng Kawal Eksekusi Tanah Sengketa di Masohi, Warga Adat Sempat Ajukan Keberatan

Topik Maluku.com, MALTENG– Pengadilan Negeri (PN) Masohi Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan objek sengketa tanah di RT 10, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku. Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan personel gabungan.

Eksekusi dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penetapan PN Masohi dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Msh jo. 11/Pdt.G/2020/PN Msh serta penetapan lanjutan terkait perkara tersebut.

Sebelum eksekusi, dilakukan briefing di Kantor PN Masohi sekitar pukul 08.19 WIT. Briefing diikuti unsur PN Masohi, Polres Malteng, Kodim 1502 Masohi, Dinas Perhubungan Malteng, PT PLN UP3 Masohi dan sejumlah unsur terkait.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi objek eksekusi. Sekitar pukul 08.52 WIT, proses pengosongan mulai dilakukan dengan pengamanan personel gabungan.

Namun, pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai penyampaian aspirasi dan keberatan dari Lembaga Peradatan Negeri Amahai. Mereka hadir bersama Kepala Pemerintahan Negeri Amahai, Ketua Saniri, Upu Hena/Tuan Tanah, para Kepala Soa, anggota Saniri serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pihak Negeri Amahai menyampaikan sejumlah hal terkait sejarah keberadaan tanah di wilayah Kota Masohi dan hak-hak masyarakat adat. Mereka juga meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda dengan mempertimbangkan persoalan tanah serta proses hukum yang disebut masih berlangsung.

Polres Malteng bersama unsur terkait kemudian melakukan pendekatan dan mediasi dengan Pemerintahan Negeri Amahai dan Ketua Saniri Negeri Amahai.

Mediasi dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif sekaligus memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib.

Setelah proses penyampaian aspirasi dan mediasi, PN Masohi kembali melanjutkan pelaksanaan eksekusi sesuai penetapan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Rangkaian eksekusi meliputi pembacaan penetapan, pemutusan aliran listrik oleh petugas PLN, pengosongan barang dari objek eksekusi, hingga pemindahan barang milik para termohon ke tempat penyimpanan sementara.

Petugas juga melakukan pencatatan terhadap barang-barang yang dipindahkan dari objek eksekusi.

Selain itu, warung dan toko yang berada di objek tersebut dibongkar menggunakan alat berat. Petugas kemudian menandatangani berita acara eksekusi, memasang pagar pada objek yang telah dieksekusi serta memasang plang eksekusi.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan, S.I.K., turut hadir dan memimpin langsung pengamanan kegiatan bersama personel gabungan.

Pengamanan melibatkan 85 personel Polres Malteng, 15 personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob, 15 personel Kodim 1502 Masohi dan 10 personel Denpom XV Masohi.

Seluruh rangkaian pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan selesai sekitar pukul 14.15 WIT. Seluruh kegiatan kemudian berakhir pada pukul 14.20 WIT.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !