AMBON Topik Maluku ; Ada satu kepastian baru bagi pengguna jasa penerbangan di Ambon. Gedung Terminal Penumpang Bandara Internasional Pattimura kini resmi dinyatakan laik fungsi setelah Pemerintah Kota Ambon menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, kepada General Manager Bandara Internasional Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, di Kantor Wali Kota Ambon, Rabu (23/9/2026).
Penerbitan SLF ini melengkapi dokumen penting bangunan terminal setelah sebelumnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
SLF menjadi dokumen yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan kelayakan fungsi dan dapat digunakan sesuai peruntukannya. Bagi fasilitas publik seperti terminal bandara, kelengkapan tersebut berkaitan erat dengan kepastian standar keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna.
General Manager Bandara Pattimura Ambon, Johan Seno Acton, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Ambon dalam proses penerbitan PBG dan SLF tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Wali Kota Ambon dan seluruh jajaran atas kelancaran penerbitan PBG dan SLF ini,” ujar Johan.
Menurutnya, sertifikasi tersebut bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi bagian dari komitmen pengelola bandara dalam memastikan fasilitas yang digunakan masyarakat tetap memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Penyerahan SLF ini menjadi wujud nyata dari komitmen kami di Bandara Pattimura untuk senantiasa menjamin keandalan bangunan serta mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa penerbangan,” katanya.
Dengan terbitnya SLF, kepastian terhadap kelayakan fungsi Gedung Terminal Penumpang Bandara Pattimura semakin diperkuat.
Pengelola Bandara Pattimura berharap kelengkapan tersebut dapat mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat posisi bandara sebagai salah satu pintu utama mobilitas masyarakat dari dan menuju Maluku.
Bagi penumpang, sertifikat tersebut menjadi bagian dari kepastian bahwa terminal yang mereka gunakan telah memiliki dokumen kelayakan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.













