Topik Maluku.com, AMBON– Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, membuka secara resmi Lokakarya Penguatan Jejaring untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Maluku, Rabu, 23 September 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Ambon mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai.
Lokakarya digelar Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Indonesia bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sekda mengatakan kondisi geografis Maluku menjadi salah satu kendala dalam pelayanan terhadap korban. Sekitar 93 persen wilayah Maluku berupa laut sehingga akses menuju daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan (3T) masih menghadapi berbagai keterbatasan.
“Kita punya keterbatasan sumber daya manusia yang perlu kita dorong agar tersedia dalam melakukan pelayanan. Terutama kita mengalami kendala juga dalam membuat laporan,” katanya.
Menurutnya, persoalan lain muncul dari stigma sosial yang membuat korban maupun keluarga enggan melaporkan kasus kekerasan. Sebagian kasus juga diselesaikan melalui mekanisme keluarga atau adat sehingga angka kekerasan yang terjadi sulit tergambarkan secara utuh.
Kondisi itu, lanjut Sekda, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Misi ketiga Pemerintah Provinsi Maluku di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa telah memuat penguatan sumber daya manusia, pengarusutamaan gender, serta perhatian terhadap perempuan dan penyandang disabilitas,” lanjutnya.
Sekda mengusulkan hasil lokakarya tersebut dirumuskan dalam rekomendasi untuk mendorong rapat koordinasi pemerintah daerah. Forum itu diharapkan menghasilkan langkah terukur bagi setiap pemerintah kabupaten dan kota dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kita berharap nanti ada satu rekomendasi dalam lokakarya ini untuk ada rapat koordinasi pemerintah daerah. Di situ ada ketegasan untuk setiap pemimpin daerah memiliki political will terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
Selain itu, Sekda berujar, penyelesaian melalui mekanisme adat tetap perlu berjalan tanpa mengabaikan proses hukum ketika terdapat unsur pidana. Olehnya itu, model sosialisasi yang memiliki materi dasar yang sama di seluruh wilayah Maluku, tetapi penerapannya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah perlu juga dibahas.
“Kalaupun ada penyelesaian secara adat, penegakan hukum pun tidak diabaikan. Sehingga ada efek jera yang memberikan orang itu sadar untuk tidak melakukan kekerasan,” katanya.
Sebab, kata Sadali, pendekatan di setiap kabupaten tidak dapat diseragamkan sepenuhnya karena perbedaan karakter masyarakat, adat istiadat, dan kearifan lokal.
“Rekomendasi per wilayah itu berdasarkan hasil analisis, kajian dan apa yang ditemukan di lapangan. Permodelan yang kita rekomendasikan untuk setiap wilayah harus berdasarkan rekomendasi dari ibu-ibu yang telah melakukan penelitian dan pendampingan terhadap korban kekerasan anak,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Project Coordinator Program Arumbae Yayasan IPAS Indonesia, Dian Novita, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program Arumbae setelah satu tahun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
Nota kesepahaman antara Yayasan IPAS Indonesia dan Pemerintah Provinsi Maluku ditandatangani pada 3 September 2025. Dian mengatakan IPAS tengah menyusun laporan pelaksanaan program selama setahun.
“Jadi tahun ini tepat satu tahun dan kami juga punya PR kepada Pemerintah Provinsi untuk memberikan laporan satu tahun pelaksanaan Program Arumbae,” kata Dian dalam lokakarya, Rabu, 23 September 2026.
IPAS merupakan organisasi masyarakat sipil yang berdiri sejak 2018 dengan fokus pada keadilan reproduksi. Organisasi ini bekerja bersama pemerintah, kelompok masyarakat sipil, tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan lain dalam memperluas akses kesehatan perempuan dan remaja perempuan.
Dian memaparkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau Simfoni PPA sepanjang 2025. Secara nasional tercatat 35.131 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan. Di Maluku terdapat 378 kasus.
Kota Ambon mencatat jumlah tertinggi dengan 175 kasus, disusul Seram Bagian Barat 40 kasus, Buru 32 kasus, Maluku Tenggara Barat 30 kasus, Maluku Tengah 25 kasus, Buru Selatan 25 kasus, Kota Tual 15 kasus, Seram Bagian Timur 15 kasus, Maluku Barat Daya 14 kasus, Maluku Tenggara 4 kasus dan Kepulauan Aru 2 kasus.
Data 2026 yang dipaparkan Dian berasal dari sejumlah layanan kesehatan dan instansi daerah. Di Kota Ambon tercatat 114 kasus hingga periode pelaporan, terdiri atas 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 70 kasus terhadap anak.
Di tingkat Provinsi Maluku tercatat 44 kasus, terdiri dari 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 28 kasus terhadap anak. Maluku Tengah mencatat 40 kasus dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dian mengatakan data dari fasilitas kesehatan memperlihatkan jumlah kasus yang belum seluruhnya masuk dalam sistem pelaporan pemerintah. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, IPAS menghimpun sekitar 396 kasus dari sejumlah puskesmas dan rumah sakit, terutama di Maluku Tengah.
“Ini yang belum tercatat di dinas dan mungkin sebagian besarnya tidak melaporkan,” ujarnya.
Di RSUD Masohi, misalnya, tercatat 12 kasus yang seluruh korbannya anak. Dian mengatakan tidak ada satu pun kasus tersebut yang dilaporkan ke kepolisian.
Program Arumbae selama setahun terakhir juga melakukan pelatihan tata laksana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 24 peserta dari kabupaten, kota dan Pemerintah Provinsi Maluku mengikuti pelatihan dengan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
IPAS kemudian menggelar bimbingan teknis penginputan data Simfoni dan manajemen kasus bersama Kementerian PPPA. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 25 peserta.
Di sektor kesehatan, IPAS telah melatih 58 tenaga kesehatan dari lima puskesmas dan dua rumah sakit pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Pelatihan lain terkait kontrasepsi berbasis pendekatan hak diikuti 25 bidan dari lima puskesmas di Maluku Tengah.
Program ini juga membangun jejaring di tingkat komunitas. Yayasan Gasira mendampingi enam desa di Masohi dan sekitarnya, sementara Yayasan Walang Perempuan bekerja di empat desa di Saparua. Wilayah dampingan tersebut mulai memiliki tim penanganan kasus atau rumah perempuan.
Sebanyak 10 desa telah memiliki surat keputusan tim pendamping kasus tingkat negeri. Kecamatan Saparua juga telah menyusun standar operasional prosedur penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kerja sama lintas sektor.
Pada fasilitas kesehatan, lima puskesmas di Maluku Tengah telah memiliki SK Tim Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. RSUD Saparua juga telah memiliki tim serupa. SOP penanganan kasus tersedia di Puskesmas Amahai, Layeni dan RSUD Saparua.
Dian mengatakan RSUD Masohi dan RSUD Haulusi masih perlu mempercepat penyusunan SK tim dan SOP layanan.
Salah satu perkembangan terlihat di Puskesmas Rutuaru. Fasilitas kesehatan tersebut kini memiliki ruang khusus layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga korban dapat mengakses layanan melalui jalur yang lebih tertutup.
“Korban tidak harus melewati administrasi, kemudian melewati tempat yang kelihatan umum. Jadi ada jalan sendiri untuk bisa masuk ke ruangan layanan KTPA,” kata Dian.
IPAS juga melakukan kunjungan rutin ke puskesmas dan rumah sakit mitra untuk melihat kebutuhan layanan. Pendampingan turut dilakukan melalui kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan ketika diperlukan.
Menurut Dian, penguatan layanan ke depan membutuhkan dukungan pemerintah daerah melalui regulasi, kebijakan, anggaran dan pengawasan. Model yang dikembangkan Arumbae memiliki tiga jalur utama, yakni fasilitas kesehatan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta layanan terpadu berbasis komunitas.
“Kepolisian bukan wilayahnya IPAS, tapi mungkin di dalam forum ini kita bisa diskusi bersama dengan kepolisian bagaimana caranya supaya terbangun alur layanan yang cukup baik antar pihak,” ujarnya.(TM-03)












