Ambon . Topik Maluku : Dukungan terhadap penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Damer, Provinsi Maluku, terus mengalir. Kali ini datang dari Ikatan Keluarga Batumerah Damer (IKABADA) Ambon yang secara resmi menyatakan sikap mendukung kebijakan tersebut sebagai langkah menjaga kelestarian laut dan masa depan masyarakat pesisir.
Pernyataan dukungan itu disampaikan IKABADA dalam pernyataan resmi tertanggal 16 Mei 2026 di Ambon. Organisasi masyarakat tersebut menilai kawasan konservasi merupakan kebijakan strategis untuk melindungi sumber daya laut sekaligus menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat Pulau Damer, khususnya warga Desa Batumerah.
Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hubungan sejarah, sosial, dan budaya dengan wilayah Damer, IKABADA mengaku telah mengikuti berbagai tahapan sosialisasi yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, baik di Ambon maupun langsung di Desa Batumerah.
Dari hasil sosialisasi tersebut, IKABADA menegaskan menerima dan mendukung penetapan Kawasan Konservasi Laut Perairan Damer sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Menurut IKABADA, keberadaan kawasan konservasi bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk menjaga ekosistem laut agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
“Kawasan konservasi penting untuk melindungi keanekaragaman hayati laut, menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengelolaan yang terencana dan bertanggung jawab,” demikian isi pernyataan tersebut.
IKABADA juga menepis berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait anggapan bahwa konservasi laut akan membatasi nelayan mencari ikan atau mengambil ruang hidup masyarakat.
Mereka menegaskan hingga saat ini masyarakat Pulau Damer, khususnya warga Desa Batumerah, tetap bebas melakukan aktivitas melaut seperti biasa tanpa hambatan.
Selain itu, IKABADA turut menjelaskan rencana pembangunan pos pengawasan di kawasan konservasi. Menurut mereka, keberadaan pos tersebut bertujuan membantu masyarakat dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam melindungi sumber daya laut dari ancaman bom ikan, praktik penangkapan ikan merusak, hingga pencurian ikan oleh kapal-kapal luar.
Pembangunan pos pengawasan itu, lanjut IKABADA, nantinya akan dilakukan melalui dialog dan kesepakatan bersama masyarakat sehingga benar-benar memberi manfaat bagi warga.
Dalam pernyataan sikapnya, IKABADA juga meminta Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kelautan dan Perikanan bersama mitra terkait segera merealisasikan program pengelolaan kawasan konservasi dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Damer.
Tak hanya itu, mereka mengajak seluruh masyarakat Pulau Damer, terutama warga Desa Batumerah, untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
IKABADA menilai pengelolaan sumber daya laut yang baik hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen masyarakat tetap bersatu dan terlibat aktif dalam menjaga laut dari kerusakan dan pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab.
Pernyataan resmi tersebut ditandatangani Ketua IKABADA Ambon, Orgenes S. Umpenawany, bersama Sekretaris Bidang 1 Elthon Newnuny, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung pelestarian laut dan kesejahteraan masyarakat Pulau Damer di masa depan.












