Topik Maluku.com, AMBON– Seorang perempuan berinisial WK (24) mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penipuan yang melibatkan suaminya, Praka TLS (28), anggota TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Pattimura Ambon.
WK mengaku telah melaporkan kasus tersebut sejak 2024 ke Satpom Lanud Pattimura, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti. Bahkan, penyidik kasus ini disebut sudah berganti sebanyak tiga kali.
“Laporan saya seolah tak dianggap penting. Bukti sudah saya berikan, termasuk visum dan keterangan keluarga, tapi tetap saja dikatakan kurang saksi,” kata WK kepada wartawan di Ambon, Minggu (7/8/2025).
Dalam laporannya, WK menuturkan mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari penipuan senilai Rp2,6 juta terkait administrasi pernikahan dinas, pelecehan seksual di ruang publik, hingga kekerasan fisik yang terjadi pada 29 September 2024 di rumah dinas Lanud Pattimura.
WK juga mengaku sempat tinggal di asrama dan mengikuti kegiatan PIA Ardhya Garini. Namun belakangan ia baru mengetahui bahwa pernikahannya dengan TLS tidak tercatat secara resmi di KUA Leihitu, Hila, Maluku Tengah.
“Saya hidup layaknya istri sah, tapi secara hukum negara saya tidak terdaftar. Bukankah itu penipuan?” tegasnya.
Kasus ini bahkan sudah ia adukan ke Komnas HAM Perwakilan Maluku, Komnas Perempuan, hingga Oditurat Militer, serta surat ke Mabes TNI AU Jakarta. Namun, WK menyebut belum ada tindak lanjut yang memuaskan.
Ironisnya, Praka TLS sempat dipenjara 3 bulan, tapi bukan karena laporannya. Kini TLS diketahui telah dipindahkan ke Kodiklat AU Halim, Jakarta, tanpa pemberitahuan kepada dirinya.
“Saya ingin keadilan. Saya sudah tempuh jalur hukum. Tapi malah seperti dilupakan,” Tutup WK.(TM-03)















