Topik Maluku.com, MALTENG– Usulan pemekaran sejumlah dusun menjadi negeri administratif di Kecamatan Tehoru resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Sahbudin Hayoto, dalam rapat paripurna penetapan Propemperda 2026 yang digelar Kamis (18/6/2026).
Awalnya, jumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda sebanyak 27 usulan. Namun setelah Sahbudin menyampaikan gagasannya, Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa meminta agar usulan tersebut diakomodasi. Hasilnya, jumlah usulan dalam Propemperda bertambah menjadi 28 rancangan peraturan daerah.
Sahbudin mengatakan, terdapat sekitar 9 hingga 10 dusun di Kecamatan Tehoru yang dinilai telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi desa atau negeri administratif.
Menurut politisi Gerindra itu, pemekaran diperlukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kurang lebih ada 9 sampai 10 dusun di Kecamatan Tehoru yang kita targetkan untuk dimekarkan menjadi desa atau negeri administratif. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih dekat dan efektif,” kata Sahbudin kepada wartawan usai rapat paripurna.
Sahbudin mengakui proses pemekaran tidak bisa dilakukan secara instan. Ia menilai perlu adanya pembahasan yang melibatkan pemerintah negeri, tokoh masyarakat, serta tokoh adat agar tercipta kesepahaman bersama.
Ia menjelaskan, gagasan tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat yang berkembang di tingkat bawah dan akan terus didorong melalui hak inisiatif DPRD.
“Ini masih dalam tahap diskusi yang berkembang di masyarakat. Aspirasi ini saya tangkap dan selanjutnya akan saya dorong melalui hak inisiatif DPRD agar nantinya memiliki payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah, Abdul Gani Lestaluhu, mengingatkan bahwa setiap usulan Ranperda inisiatif harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Setiap anggota DPRD memiliki hak mengusulkan Ranperda, tetapi harus melalui mekanisme yang telah diatur. Mulai dari pengusulan melalui fraksi atau komisi, inventarisasi, seleksi, hingga penyusunan naskah akademik sebagai syarat utama,” jelas Abdul Gani.
Politisi PKS itu menambahkan, Bapemperda memiliki tanggung jawab memastikan setiap usulan yang masuk benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia pun menyambut positif usulan pemekaran dusun yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
“Kami mengapresiasi setiap gagasan yang lahir dari anggota DPRD. Namun mekanisme yang ada harus tetap dihormati agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dengan disepakatinya penambahan satu usulan tersebut, total Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2026 kini berjumlah 28 usulan dan akan menjadi agenda pembahasan DPRD pada masa sidang berikutnya.(TM-03)













